Polres Cimahi Berhasil Ungkap Teka Teki Penculikan di Sindangkerta
Berawal Saling Kenal di Free Fire

CIMAHI, SILOKANEWS.COM,- Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial NZ (12 tahun). Korban dibawa pelaku D (15) di daerah Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kasus dugaan penculikan ini viral di media sosial. Detik-detik saat korban bersama pelaku naik mobil terekam CCTV yang diunggah ke media sosial.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengungkapkan, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal. Keduanya saling kenal karena main bersama gim online Free Fire.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Cimahi berhasil menemukan NZ bersama pelaku berinisial D di Kota Bandung, setelah hilang selama kurang lebih lima hari,” kata Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (15/4/2026).
Kapolres mengungkapkan, sebelumnya antara pelaku dan korban pernah bertemu satu kali. Berdasarkan pengakuan pelaku, pada pertemuan kedua korbanlah yang menghubunginya minta dijemput pada Rabu (8/4/2026).
Pelaku menjemput korban menggunakan layanan aplikasi ride-hailing mobil Agya putih seperti yang terekam CCTV. Dia memesan kendaraan melalui aplikasi dan meminta sopir menjemput korban di depan lokasi fotokopi di Sindangkerta.
“Dalam rekaman video terlihat seorang pria yang merupakan sopir Agya putih turun dari kendaraannya untuk mengejar pelaku. Sopir mengaku, hendak mengejar pelaku yang belum membayar ongkos. Pada saat itu, pelaku akan menjemput korban,” tuturnya.
Korban dibawa pelaku menuju tempat kos-kosan di daerah Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Selama lima hari korban dan pelaku tinggal di tempat kos.
“Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual berupa persetubuhan sebanyak dua kali terhadap korban. Motifnya bukan pemerasan atau kehilangan harta. Awalnya rencananya hanya jalan-jalan, namun karena keterbatasan dana dan kondisi pelaku yang sakit, akhirnya mereka tinggal di kosan tersebut. Lokasinya terpencil, sehingga keberadaan mereka sulit dilacak,” bebernya.
Keberadaan korban baru terungkap setelah ibu pelaku mendatangi tempat kos tersebut. Mengetahui hal itu, pelaku diminta untuk mengembalikan korban pada orangtuanya.
“Sebenarnya pelaku memiliki kontak nenek korban, namun tidak mau menghubunginya dengan alasan korban tidak mau pulang,” ujarnya.
Meski pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 15 tahun dan tercatat sebagai siswa kelas IX SMP, Niko menegaskan bahwa proses hukum tetap dijalankan secara tegas dengan mengacu pada ketentuan hukum acara anak
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 huruf D Undang Undang No 35 Tahun 2015, tentang perlindungan anak dan atau pasal 473 ayat 2 Huruf B dan atau pasal 415 Huruf B dan atau 454 Ayat 1 Undang
Undang RI No 1 tahun 2023 tentang
KUHPidana.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.



