PendidikanPemerintahanSosial Politik

KDM Jangan Kambing hitamkan Bawahan, Soal Pemecatan Kabid TIKomdik, Dodi Permana. LBP2 Jabar: “SPMB Tahun Ini Terburuk Sepanjang Sejarah

BANDUNG, SILOKANEWS.COM,– Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang memberhentikan Bpk. Suhendar, S.STP., M.H. dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKomdik) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, menuai kecaman keras.

Langkah tersebut dinilai sebagai cerminan arogansi kepemimpinan yang gemar mencari kambing hitam atas karut-marutnya sistem pendidikan di Jawa Barat saat ini.

Kritik tajam ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian Lembaga Pemantau Pelayanan Publik (LBP2) Jawa Barat, Dodi Permana. Pria yang akrab disapa sebagai “Aktivis Kampung” ini menilai, pencopotan jabatan tersebut sangat tidak adil dan merupakan upaya cuci tangan dari kegagalan sistemik yang terjadi.
SPMB 2026: Pelaksanaan Terburuk Sepanjang Sejarah.

Menurut Dodi Permana, pencopotan Kabid TIKomdik ini tidak lepas dari kepanikan pemerintah daerah melihat gelombang protes masyarakat terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) / PPDB tingkat SMA/SMK di Jawa Barat tahun 2026 ini.

“Kami dari LBP2 Jawa Barat menilai pelaksanaan SPMB/PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Barat tahun ini adalah yang terburuk dari tahun-tahun sebelumnya. Kekacauan sistem, kurangnya transparansi, hingga karut-marut di lapangan telah mengorbankan hak-hak calon siswa dan merugikan ribuan orang tua murid,” tegas Dodi Permana dalam keterangan tertulisnya di Bandung, Kamis (11/6/2026).

Dodi menambahkan, polemik SPMB yang gagal total ini ditambah lagi dengan beban program Sekolah MAUNG, yang sejak awal dipaksakan. Padahal, esensi dari program tersebut murni merupakan gagasan dan visi politik dari KDM sendiri selaku Kepala Daerah.

“Sekolah MAUNG itu adalah gagasan KDM, dan kegagalan SPMB mencerminkan lemahnya manajerial di tingkat atas. Jika sistemnya hancur, seharusnya KDM secara ksatria yang meminta maaf kepada publik, bukan malah mengorbankan bawahan di tingkat kabid. Ini terkesan seolah-olah melempar kesalahan kepada orang lain demi mengamankan citra personal penguasa,” cetus sang Aktivis Kampung.

Tuding Pj Gubernur KDM Tabrak UU ASN
Dodi Permana menegaskan bahwa dalam sistem birokrasi modern (Merit Sistem), pencopotan seorang ASN dari jabatannya tidak bisa dilakukan secara emosional dan sepihak untuk meredam amarah publik akibat kegagalan sebuah program. LBP2 Jawa Barat mengingatkan adanya koridor hukum yang dilanggar.

Yakni, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): Berdasarkan asas kepastian hukum dan profesionalitas, pemberhentian dari jabatan harus didasarkan pada penilaian kinerja yang objektif melalui proses pemeriksaan formal, bukan keputusan sepihak yang mendadak demi mencari penanggung jawab tunggal atas kegagalan sistemik.

Kemudian, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Penjatuhan sanksi pembebasan dari jabatan wajib melalui pembentukan Tim Pemeriksa dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika tahapan ini dilewati, maka keputusan pencopotan tersebut cacat prosedur dan batal demi hukum.

Dan juga, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Tindakan mengorbankan pejabat tingkat bawah tanpa prosedur yang benar berpotensi melanggar asas Larangan Penyalahgunaan Wewenang (abuse of power) serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Kadisdik Jabar Harus Paling Bertanggung Jawab

Lebih lanjut, LBP2 juga menyoroti peran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat yang dinilai pengecut dan seolah lepas tangan dalam mengayomi serta melindungi jajaran di bawahnya.

“Secara hierarki birokrasi, Kadisdik adalah pengguna anggaran dan penanggung jawab tertinggi di internal dinas. Kadisdik yang seharusnya berdiri di depan untuk mengambil tanggung jawab penuh atas hancurnya pelaksanaan SPMB tahun ini dan dinamika Sekolah MAUNG, bukan malah membiarkan kepala bidangnya dijadikan sasaran empuk pemecatan,” tegas Dodi.

Menutup pernyataannya, Dodi Permana mendesak agar Pj Gubernur KDM melakukan evaluasi total secara transparan terkait tata kelola pendidikan dan sistem SPMB di Jawa Barat, serta meminta Kadisdik Jabar untuk tidak berlindung di balik punggung bawahannya. Jika prosedur UU ASN terus diabaikan, LBP2 siap membawa kasus ketidakadilan birokrasi ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pada intinya bahwa pemecahan ini tidak menyelesaikan masalah para peserta daftar dan hanya sebuah alibi dengan cara memecat secara sewenang-wenang oleh seorang pemimpin akibat program ‘selera’ gubernur itu sendiri,” Kata dia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button