BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Serahkan Data Nonaktif Peserta PBI JK ke Pemda Bandung Barat dan Cimahi
Bandung Barat Berkurang 102.262 Jiwa dan Cimahi 19.828 Jiwa

CIMAHI, SILOKANEWS.COM,- BPJS Kesehatan Cabang Cimahi menyampaikan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) non aktif kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026, serta hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama DJSN, Ketua Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan pada 11 Februari 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar menjelaskan, bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan data penonaktifan peserta PBI JK untuk kemudian dapat dipublikasikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat secara transparan.
“Ini menjadi bagian dari tindak lanjut penetapan pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan, untuk kemudian pemerintah daerah menginformasikan secara transparan kepada masyarakat. Untuk di wilayah KBB itu peserta nonaktif ada 102.262 jiwa, sementara di Kota Cimahi sebanyak 19.828 jiwa,”terang dia, Kamis 23 April 2026.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung Barat, Duddy Prabowo, S.Sos., M.M, menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah sekaligus layanan dasar bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga siap mendukung publikasi data penonaktifan peserta PBI JK yang telah diserahkan oleh BPJS Kesehatan,” kata Duddy.
Komitmen serupa juga disampaikan oleh Pemerintah Kota Cimahi yang menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam menyikapi penonaktifan peserta PBI JK berdasarkan keputusan Menteri Sosial tersebut.



