BudayaPemerintahanRagam

Upacara Serepan Patalekan dan Usik Sanyiru Asal KBB Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan KBB Semringah

BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,- Dalam upaya menjaga martabat dan keberlanjutan tatanan budaya Sunda di era modern, Paguron Panglipur Pamager Sari Lembang menyelenggarakan Upacara Serepan Patalekan dan Usik Sanyiru bertempat di Padepokan Pasir Ipis, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (8/8/2026).

​Momentum bersejarah ini ditandai dengan penyerahan resmi Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Tingkat Nasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kepada Paguron Panglipur Pamager Sari, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat yang diwakili oleh Kabid Kebudayaan Taufik Kurnaefi beserta para kasepuhan seni budaya Pasundan.

​Penetapan status WBTB Nasional ini bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan pengakuan atas nilai spiritual, etika, dan estetika tradisi Sunda yang terkandung di dalamnya.

​Serepan Patalekan, merupakan prosesi penyerapan nilai-nilai etika, moral, dan ajaran luhur (patalekan) karuhun Sunda. Tradisi ini menanamkan falsafah hidup silih asih, silih asah, silih asuh serta tritangtu (integritas ucapan, pikiran, dan tindakan) bagi para pancer dan murid paguron.

Sementara Usik Sanyiru, sebuah mahakarya gerak dan olah tubuh khas Pencak Silat Panglipur yang memanfaatkan sanyiru (nyiru/tampah bambu) sebagai pancer gerak. Gerakan ini secara filosofis melambangkan pemilahan antara kebaikan dan keburukan (nyaring nu becik, membuang nu jahat), serta simbol ketahanan pangan dan keselarasan manusia Sunda dengan alam.

​Penyerahan sertifikat ini menegaskan posisi Padepokan Pasir Ipis Lembang sebagai salah satu benteng pertahanan kebudayaan Sunda di kawasan Bandung Barat.

Di tengah derasnya arus globalisasi, tradisi Serepan Patalekan dan Usik Sanyiru terbukti mampu bertahan sebagai identitas kolektif masyarakat lokal.

​”Sertifikat WBTB ini adalah amanah bagi kami untuk terus ngamumulé (memelihara) dan ngamekarkeun (mengembangkan) ajaran karuhun. Tradisi Sunda bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan tuntunan hidup masa kini agar generasi muda tidak kehilangan akar budayanya,” ujar Kasepuhan Paguron Panglipur Pamager Sari, Abah Asep.

​Kehadiran jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Jawa Barat menegaskan sinergi kuat antara masyarakat adat, pelaku seni, dan pemerintah dalam melestarikan kekayaan takbenda bangsa.

​Melalui penetapan ini, Paguron Panglipur Pamager Sari berkomitmen untuk menjadikan Padepokan Pasir Ipis sebagai pusat edukasi kebudayaan Sunda yang terbuka bagi masyarakat luas, peneliti, serta generasi muda yang ingin mempelajari nilai-nilai kearifan lokal secara mendalam.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button