PemerintahanSosial Politik

Legislator PDIP Cimahi Dadang Mulyana Konsisten Berantas Peredaran Miras dan OKT di Leuwigajah

CIMAHI, SILOKANEWS.COM,- Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PDI Perjuangan Dadang Mulyana meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku peredaran minuman keras.

Hal tersebut menyusul maraknya peredaran minuman keras termasuk dengan ditemukannya toko yang menjual miras, salah satunya di wilayah RW 5 Kelurahan Leuwigajah Kota Cimahi.

“Harapannya tidak ada lagi toko-toko miras seperti ini. Mohon sangat ditindaklanjuti dan segera toko ini tutup,” tuturnya, Selasa 11 Agustus 2026.

Pada Selasa petang, warga ramai-ramai menggeruduk toko yang diduga menjual berbagai minuman keras (miras) di wilayah RW 5 Kelurahan Leuwigajah Kota Cimahi.

Toko yang lama tutup itu sempat beroperasi kembali sehingga memicu keresahan warga. Warga mendatangi toko tersebut, namun saat didatangi pemilik toko tak ditemukan.

Warga juga sempat memasang spanduk penolakan dan melarang penjualan miras di wilayah RW 05. Dadang menuturkan, laporan dan keluhan warga telah berulang kali disampaikan. Namun, toko tersebut kembali buka.

“Ini sudah lama, hampir tiga tahunan. Warga banyak yang mengadu. Ditutup sebentar, besok buka lagi, buka lagi,” katanya.

Warga pun mulai melakukan ronda secara bergiliran untuk mengawasi aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut. Jika tidak ditangani segera, khawatir memicu konflik antar warga.

Dadang yang merupakan tokoh setempat menyebut di dalam toko terdapat banyak dus berisi minuman keras. Namun warga tak berwenang melakukan penyitaan sehingga melapor ke polisi dan kelurahan.

“Warga mencoba masuk tapi digembok, enggak ada yang punya. Agar aksi ini tuntas kami lapor ke pihak berwenang supaya semua disita,” katanya.

Wakil Ketua RW 5 Leuwigajah S.A. Sujana, mengatakan aktivitas penjualan miras di rumah kontrakan yang digunakan menjadi toko tersebut telah menimbulkan keresahan. Warga beberapa kali menyampaikan keluhan, termasuk melaporkan ke pihak kepolisian.

“Banyak kejadian yang meresahkan di lingkungan RW 05 dipicu keberadaan toko miras ini, makanya kami tindak. Juga sudah beberapa kali melapor ke kepolisian,” ujarnya.

Kebanyakan mereka yang membeli minuman di warung tersebut adalah warga luar Leuwigajah.

“Kami sudah beberapa kali melapor, khawatir anak-anak sekolah di lingkungan kami membeli minuman,” ucapnya.

Lurah Leuwigajah Dini Gusniar mengatakan, sejumlah barang bukti telah disita dari lokasi tersebut. “Ada 1.426 botol miras yang diamankan,” ujarnya.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana ikut turun ke lokasi bersama personel Satpol PP Kota Cimahi dan Polres Cimahi. Ngatiyana menyatakan operasi pemberantasan miras akan dilakukan secara berkelanjutan dan menyasar wilayah lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button