Puskapol Ekbang Sinyalir Mutasi Jabatan di KBB Tabrak Merit Sistem dan Sarat Kepentingan Politik
Syarat Pengabaian Rumpun Jabatan (Zig-Zag) dan Indikasi Agenda Politik 2029

BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,-Pelaksanaan pelantikan promosi dan mutasi jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat (KBB) yang digelar pada 30 Juli 2026 dinilai memicu kegaduhan di ruang publik dan internal pegawai.
Proses rotasi ini disinyalir kuat mengabaikan prinsip merit system (sistem merit) dan melabrak regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Pusat Kajian Politik, Ekonomi, dan Pembangunan (Puskapol Ekbang), Holid Nurjamil menilai, kinerja Tim Penilai Kinerja (TPK) KBB yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat telah “kecolongan” besar dalam melakukan pengawasan.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa TPK tidak menjalankan fungsinya dengan objektif. Bagaimana mungkin pejabat dengan rekam jejak indisipliner dan tingkat kehadiran sangat rendah, justru mendapat promosi jabatan? Ini preseden buruk yang merusak mentalitas kerja ASN yang berprestasi,” ujar Holid Nurjamil dalam keterangan resmi yang diterima www.silokanews.com, Jumat 7 Agustus 2026.
Puskapol Ekbang membeberkan beberapa kejanggalan fatal dalam mutasi kali ini, di antaranya, Promosi Pejabat Indisipliner: Seorang Kepala Seksi (Kasi/Eselon IV-a) di salah satu kecamatan dipromosikan menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di wilayah yang sama, meskipun rekam jejak kehadirannya sangat rendah.
“Muncul dugaan kuat adanya manipulasi absensi lewat modus penyalahgunaan Surat Tugas atau Dinas Luar (DL) fiktif,” katanya.
Pengabaian Rumpun Jabatan (Zig-Zag)
Penempatan pejabat dinilai tidak berbasis kompetensi, latar belakang pendidikan, maupun pengalaman kerja.
Contohnya, seorang Kasi dari Dinas Kesehatan tiba-tiba digeser menjadi Sekcam Cipeundeuy. Fenomena mutasi lintas sektor yang ekstrem juga terjadi secara masif, seperti pergeseran dari Dinas Pendidikan ke BKPSDM, hingga dari Dinas ke RSUD.
Indikasi Agenda Politik 2029
Pola karir yang tidak lazim ini memicu rumor liar di masyarakat bahwa mutasi ini merupakan strategi jangka panjang untuk memasang “pion-pion” politik di tingkat kewilayahan demi kepentingan kontestasi politik tahun 2029.
Holid menegaskan, kebijakan penempatan jabatan ini secara nyata menabrak UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri PAN-RB No. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS. Berdasarkan regulasi tersebut, pengangkatan jabatan wajib mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja yang transparan (E-Kinerja). Pegawai yang tidak disiplin seharusnya dijatuhi hukuman (punishment), bukan justru dihadiahi promosi.
“Sistem merit dibentuk agar birokrasi diisi oleh orang yang tepat di tempat yang tepat (the right man on the right place).Jika polanya melompat-lompat tanpa kejelasan rumpun jabatan, publik berhak curiga ada apa di balik TPK Pemkab KBB? BKPSDM dan Inspektorat harus segera membuka data absensi serta melakukan evaluasi total demi menjaga integritas reformasi birokrasi di Bandung Barat,” Jelas Holid.



