Garda Saguling Kecam Lemahnya Pengawasan DLH KBB atas Dugaan Pencemaran Sungai Cihaur

BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,- Gerakan Pemuda dan Santri Peduli Lingkungan (Garda Saguling) mengecam dan prihatin atas dugaan pencemaran Sungai Cihaur oleh limbah industri yang kembali mencuat ke publik.
Peristiwa tersebut dinilai menjadi alarm serius terhadap efektivitas pengawasan lingkungan di Kabupaten Bandung Barat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup.
Ketua Garda Saguling, Asep Abdul Rohman menegaskan bahwa munculnya kembali dugaan pencemaran di Sungai Cihaur menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan yang dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat.
“Jika dugaan pencemaran ini benar terjadi, maka ini menjadi bukti bahwa pengawasan lingkungan belum berjalan secara maksimal. DLH sebagai instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas industri harus mampu memastikan tidak ada lagi limbah yang mencemari sungai dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Asep Abdul Rohman.
Menurutnya, Sungai Cihaur bukan sekadar aliran air biasa, tetapi merupakan bagian dari daerah aliran Sungai Citarum yang memiliki fungsi ekologis sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap indikasi pencemaran harus ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Garda Saguling juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan rutin terhadap perusahaan-perusahaan yang menghasilkan limbah cair dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah persoalan menjadi viral atau mendapat sorotan publik.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh industri yang berpotensi menghasilkan limbah telah diawasi secara berkala, bagaimana hasil pengawasannya, dan apakah ada sanksi yang benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran lingkungan. Jangan sampai pemerintah selalu hadir setelah kerusakan terjadi,”terang dia.
Selain mengkritisi kinerja pengawasan, Garda Saguling mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk segera membentuk langkah penanganan yang konkret, seperti melakukan investigasi menyeluruh terhadap sumber dugaan pencemaran, mengumumkan hasil pemeriksaan laboratorium secara terbuka kepada masyarakat.
“Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan. Memperkuat sistem pengawasan lingkungan melalui inspeksi rutin, pemantauan kualitas air, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan,”terang dia.
Asep Abdul Rohman menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama, namun pemerintah memiliki kewajiban utama untuk memastikan seluruh regulasi berjalan dengan baik.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Sungai adalah sumber kehidupan masyarakat. Ketika sungai tercemar, yang dirugikan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kesehatan warga, petani, dan generasi yang akan datang. Pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,”tegasnya.
Garda Saguling menyatakan akan terus mengawal proses penanganan dugaan pencemaran Sungai Cihaur serta mendorong adanya tata kelola lingkungan yang lebih transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.



