Kejari Cimahi Geledah Kantor Disnaker, Ungkap Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja

CIMAHI, SILOKANEWS.COM,- Suasana tenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mendadak mencekam pada Selasa (21/4/2026). Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dengan menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi.
Langkah berani ini diambil untuk membongkar dugaan korupsi besar-besaran pada program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Bukan tanpa alasan, penggeledahan ini merupakan upaya paksa penyidik untuk mencari titik terang atas dugaan penyelewengan dana rakyat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengonfirmasi bahwa tindakan ini adalah bagian dari penyidikan serius guna mengumpulkan alat bukti yang masih tercecer.
“Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik ini salah satu upaya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024,” tegas Fajrian.
Lebih mengejutkan lagi, Fajrian mengungkapkan adanya aroma gratifikasi alias suap-menyuap di balik program yang seharusnya bertujuan mengurangi pengangguran di Cimahi tersebut.
“Ada program di Disnaker yang diduga adanya dugaan tindakan korupsi, berupa menerima hadiah dan janji dari oknum dinas,” ungkapnya dengan nada serius.
Penyidikan Tiga Tahun Anggaran
Kasus ini menyasar program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja yang dikelola Disnaker Cimahi selama tiga tahun berturut-turut.
Hingga berita ini diturunkan, tim Pidsus Kejari Cimahi masih melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penting di lokasi.
Meskipun rincian barang bukti yang disita belum dibeberkan secara detail, Fajrian memberikan sinyal bahwa penggeledahan ini hanyalah awal. Kejari Cimahi tidak akan segan-segan menyisir lokasi lain jika bukti-bukti dirasa belum cukup.
• Fokus Saat Ini: Kantor Disnaker Kota Cimahi.
• Potensi Pengembangan: Terbuka peluang ke beberapa titik lokasi lain dan keterlibatan pihak eksternal.
Dalam menjalankan aksinya, Kejari Cimahi tidak main-main. Penyidik menggunakan “senjata” hukum terbaru, yakni Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).
Aturan ini memberikan kewenangan penuh bagi aparat untuk mengamankan surat, dokumen, hingga barang bukti elektronik demi memperjelas konstruksi perkara.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para “tikus kantor” di lingkungan pemerintahan. Kejari Cimahi berjanji akan menyeret siapa pun yang terlibat ke meja hijau.
“Ujungnya akan kami pertanggungjawabkan perbuatan pelaku-pelaku yang melakukan dugaan korupsi ini,” tandas Fajrian menutup pembicaraan.
Akankah ada tersangka baru yang terseret dalam pusaran korupsi pelatihan tenaga kerja ini? Publik Cimahi kini menunggu keberanian Kejari untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya.



