CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID,- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cimahi-Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mencabut pasal karet penjegalan karya jurnalistik investigasi pada revisi Undang-Undang penyiaran yang tengah digodok DPR RI.
IJTI Sangkuriang menolak keras pasal yang melarang penayangan karya jurnalisme investigasi. Pasal karet ini diprediksi akan membungkam karya jurnalistik yang memuat kebenaran.
Ketua IJTI Sangkuriang, Edwan Hadnansyah, karya jurnalistik Investigasi merupakan karya termahal dalam dunia jurnalisme. Karya Investigasi sudah pasti ditayangkan secara ekslusif di media.
“Salah satu karya termahal dalam dunia jurnalisme adalah karya Investigasi, yang namanya karya Investigasi pasti tayangnya ekslusif, kalau tidak ekslusif yang bukan investigasi namanya,” kata Edwan, Kamis, (16/5/24).
Edwan berharap DPR segera mencabut pasal-pasal yang dapat mengamputasi kebebasan pers tersebut. Terlebih lagi DPR dalam penyusunan draft revisi UU Penyiaran tersebut tidak melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur Jurnalisme.
“Kita berharap DPR segera mencabut pasal-pasal yang mengganggu kemerdekaan Pers tersebut, tidak ada toleransi lain lagi, kami harap segera cabut,” ujar Edwan.
Edwan pun tengah merencanakan aksi besar-besaran untuk turun aksi mengawal revisi undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran ini.
“Jika permintaan insan jurnalis tidak ditindaklanjuti, IJTI Korda Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat bersama para jurnalis akan turun aksi untuk mengawal kasus ini,” tutur Edwan.
Sebagaimana diketahui pada pasal 50 B revisi undang-undang penyiaran tersebut melarang penayangan ekslusif jurnalistik investigasi.