Sosial Politik

Dewan Etik Golkar Putuskan MA dan AW Bersalah, Sanksi Dijatuhkan Meski Tiga Kali Mangkir dari Sidang

JAKARTA, SILOKANEWS.COM,- Dewan Etik Partai Golkar menjatuhkan sanksi kepada dua kader berinisial MA dan AW setelah keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik partai. Putusan itu tetap dijatuhkan meski kedua terduga pelanggar tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan sidang yang dilayangkan Dewan Etik.

Unsur Pimpinan Dewan Etik Partai Golkar, Haris Faisal mengatakan, ketidakhadiran terduga tidak menghalangi proses persidangan. Sebab, mekanisme yang diatur dalam tata beracara Dewan Etik memperbolehkan sidang tetap berlangsung apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi undangan secara patut.

“Dewan Etik Partai Golkar sudah memanggil para terduga pelanggar etik, yakni MA dan AW, sebanyak tiga kali. Karena yang bersangkutan tidak hadir, sesuai tata beracara Dewan Etik, persidangan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terduga,” kata Haris kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Haris, majelis Dewan Etik memeriksa seluruh alat bukti sebelum mengambil keputusan. Dari hasil persidangan, MA dan AW dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik karena mempublikasikan persoalan internal partai ke ruang publik melalui narasi, video, dan gambar yang diunggah di media sosial serta dinilai mencemarkan nama baik Dewan Etik dan Partai Golkar.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, para terduga terbukti melakukan pelanggaran etik dan diberikan sanksi karena mempublikasikan masalah internal di ruang publik serta media sosial,” terangnya.

Sehubungan itu, ia menjelaskan, seluruh proses persidangan telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi yang mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, Peraturan Organisasi, serta Surat Keputusan Dewan Etik mengenai Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai Golkar.

Karena itu, lanjut Haris, putusan yang telah dijatuhkan bersifat final dan mengikat sehingga tidak lagi menjadi objek perdebatan di internal partai.

“Putusan sanksi Dewan Etik bersifat final. Kader tinggal memperbaiki diri dan tetap loyal sebagai kader Partai Golkar,” tegasnya.

Diketahui, salinan putusan Dewan Etik juga telah dikirimkan kepada MA dan AW melalui layanan pos sebagai bentuk penyampaian resmi atas hasil persidangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button