PemerintahanSosial Politik

Sandi Supyandi Apresiasi Pemda Bandung Barat Terapkan Manajemen Talenta

Sistem Ini Secara Konsep Lebih Objektif dan Terukur Dibanding Cara Lama.

BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM, – Sebanyak 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi dilantik di Lantai 2 Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Bandung Barat, pada Jumat (11/9/2026).

Berbeda dengan rotasi mutasi sebelumnya, pangangkatan jabatan kepala dinas ini merujuk pada keputusan Nomor 729 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tertanggal 22 Juni 2026.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi mengungkapkan penerapan Manajemen Talenta merupakan inisiasi legislatif karena dinilai sistem ini secara konsep lebih objektif dan lebih terukur dibanding cara lama.

“Dan kami mengapresiasi langkah awal penerapan ini di lingkungan pemerintahan Bandung Barat, Sikap kami sederhana sistem yang baik harus dijalankan dengan benar. Yang kami minta adalah buktinya, bukan klaimnya,” Ujar Sandi yang juga menjabat Ketua DPC PKB KBB ini, Sabtu 12 September 2026.

Menurutnya, objektivitas dalam Manajemen Talenta bukan soal keyakinan, tapi soal dokumen. Ada tujuh bukti yang bisa diuji dan semuanya diatur tegas: daftar jabatan target, dokumen profil talenta, matriks 9 kotak dari aplikasi, bagan rencana suksesi, berita acara rapat Komite Talenta tentang daftar pendek suksesor, hasil asesmen terpadu, dan Surat Rekomendasi Pengisian Jabatan dari Kepala BKN.

“PermenPANRB 20/2025 mewajibkan metode komprehensif untuk Jabatan Pimpinan Tinggi. Kami ingin memastikan 11 JPT Pratama ini dinilai dengan metode yang benar. Begitupun dengan jabatan-jabatan lainnya,” Kata dia.

Sandi menjelaskan, dalam Manajemen Talenta tidak dikenal istilah ‘Pansel’, organ yang sah adalah Komite Talenta ASN Instansi, dan komposisinya diatur ketat di Pasal 8B PermenPANRB 20/2025: diketuai Pejabat yang Berwenang, dengan anggota berjumlah gasal minimal lima orang, yang wajib mencakup pejabat pimpinan tinggi yang menangani bidang pembinaan kepegawaian dan pejabat pimpinan tinggi yang menangani bidang pengawasan.

*Kami juga menerima informasi bahwa Kepala BKPSDM tidak masuk dalam tim penilai. Perlu kami sampaikan juga beliau terkena pada Bunyi Pasal 8B ayat (5) melarang anggota komite yang menjadi kandidat talenta ikut dalam pengambilan keputusan atas dirinya. Pasal ini lah yang menjadikan tidak diikutsertakan yang bersangkutan dalam komite,”terangnya.

Soal transparansi, lanjut Sandi, prinsip ‘terbuka’ itu tercantum eksplisit di Perbup 11/2026 yang berbunyi informasi tahapan, kriteria, dan penetapan talenta dapat diakses oleh seluruh ASN.

“Jadi keterbukaan ini bukan permintaan DPRD, melainkan perintah Perbup yang dibuat Bupati sendiri,” Ujarnya.

Sandi menjamin, sistem manajemen talenta jika dilakukan secara utuh sesuai aturan akan menjadikan birokrasi yang profesional akuntabel dan berkeadilan sesuai dengan kompetensi ASN dan berdampak pada kinerja dinas terkait secara maksimal sesuai latar belakang pendidikan, kemampuan dan pengalaman.

“Justru di sinilah kekuatan sistem ini — kalau dijalankan utuh. Nilai talenta itu terbentuk dari bobot yang sudah ditentukan: kinerja utama 60 persen, penghargaan, penugasan dalam tim kerja, umpan balik 360 derajat, penilaian kompetensi, potensi, kualifikasi, serta integritas dan moralitas. Semua ada angkanya,”papar dia.

Meski begitu, Sandi tak menampik sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan akan terus memantau sejauh mana penerapan hasil menajemen talenta di KBB berjalan dengan baik.

“Ya tentunya kami Komisi I akan menjalankan tugas dan meminta penjelasan pada rapat kerja yang setiap waktu sudah kami agendakan dengan mitra kerja komisi 1 terkhusus dengan BKPSDM untuk menjalankan tugas kedewanan,” Ucapnya.

Komisi 1 DPRD KBB akan menagih laporan pengendalian dan evaluasi enam bulanan yang menjadi kewajiban Kepala BKPSDM berdasarkan Pasal 3 Perbup 11/2026. Sebab ini merupakan kewajiban rutin yang berlaku sejak Perbup diundangkan.

“Saya ingin sampaikan kepada publik soal batas kewenangan, supaya tidak ada harapan yang keliru. DPRD tidak punya kewenangan membatalkan SK pengangkatan. Itu ranah Pejabat Pembina Kepegawaian, Kemendagri, atau pengadilan tata usaha negara. Bagi ASN yang merasa dirugikan, jalurnya adalah upaya administratif dan PTUN. Komisi I siap memfasilitasi pengaduan, tapi kami tidak akan memposisikan diri sebagai pihak,”tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button