Respons Aduan Warga, Satpol PP KBB Undang Rapat Lintas Sektoral Guna Usut Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai dan Jalan di Permata Cimahi

BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat serta informasi media terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan garis sempadan sungai, Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta okupasi Ruang Milik Jalan (Rumija).
Langkah awal ditempuh melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar di Ruang Rapat Satpol PP KBB pada Jumat (26/6/2026) pagi.
Dalam Rapat tersebut Satpol PP mengundang pihak pemilik usaha, aparat kewilayahan, serta jajaran dinas teknis terkait, meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta KPPG Bandung.
Fokus utama klarifikasi tertuju pada dua titik aktivitas usaha di kawasan Perumahan Permata Cimahi, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah. Titik tersebut meliputi bangunan yang dipergunakan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Tanimulya 1 dan area kios penjualan tanaman hias yang diduga mengokupasi area publik.
“Rapat koordinasi dan klarifikasi ini mutlak dilakukan berdasarkan fakta dan laporan yang kami terima dari masyarakat serta informasi media,” ujar Kabid Gakda Satpol PP KBB, Angga Setiaputra.
Dalam pertemuan rapat tersebut, pemilik kios tanaman hias, Ibu Dewi, bersikap kooperatif dan mengakui belum memiliki dokumen perizinan formal. Ia menjelaskan bahwa aktivitas di lokasi tersebut bermula dari arahan pengurus RW 12 setempat untuk mengelola lahan yang sebelumnya merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang menimbulkan bau menyengat. Pihaknya menyatakan siap tunduk pada regulasi kedinasan yang berlaku.
Sementara itu, pihak pengelola SPPG Tanimulya 1 Ngamprah, Ibu Ida Ambar, memaparkan legalitas lahan operasionalnya yang diklaim berdiri di atas beberapa bidang tanah dengan dibuktikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 449 atas nama Chandra Tambayong seluas 113 m² dan dokumen SPPT atas nama Josef Aditiawarman seluas 101 m², surat perjanjian sewa-menyewa lahan dengan atas nama tunggul waskito aji.
Berdasarkan hasil rapat kemudian dilanjutkan dengan tinjauan lapangan terkuak fakta bahwa bangunan fisik yang ada dinilai berdiri sangat mepet dengan tepian struktur beton jalan. Kondisi ini dikhawatirkan menutup ruang esensial bagi saluran air (drainase), bahu jalan, penempatan utilitas publik, serta rencana pelebaran jalan di masa mendatang.
Berdasarkan hasil tinjauan lapangan tersebut juga untuk lahan yang disewakan dari Tunggul Waskito Aji berdasarkan siteplan merupakan sarana dan prasarana (sarpras) berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Perumahan Permata Cimahi yang telah diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sejak tahun 2019 melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 02/I/BAST-PC I/PTH/2019.
Namun, akan kita pastikan lagi dengan nanti mengundang pemilik lahan dan stakeholder terkait, ujar Angga.
Sebagai tindak lanjut konkret, selanjutnya akan segera mengagendakan rapat lanjutan dengan seluruh stakeholder terkait guna mendapatkan informasi secara utuh untuk kepastian hukumnya, tutup angga.



