Sengkarut Aset KBB: Komersialisasi Lahan Pasca-Pembebasan Flyover Diduga Bocor, Forkom Desak Pemda Transparan

BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,— Pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menuai sorotan tajam. Forum Komunikasi (Forkom) bersama aktivis kemasyarakatan, Bilal Alfariz, mengungkap adanya indikasi kuat pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah yang beralih fungsi menjadi ladang bisnis komersial oleh pihak ketiga tanpa transparansi kontribusi yang jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan investigasi dan temuan di lapangan, sejumlah titik lahan potensial yang statusnya merupakan aset Dinas Pengairan maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) khususnya sisa lahan pasca-pembebasan untuk proyek pembangunan flyover kini justru menjamur oleh aktivitas usaha swasta.
Komersialisasi Lahan Tanpa Kejelasan Kontribusi
Dari bukti dokumentasi visual yang dihimpun, pemanfaatan lahan-lahan strategis tersebut terlihat sangat masif. Seperti yang terekam dalam dokumentasi, sebuah area yang berdampingan langsung dengan saluran pengairan kini berdiri kokoh papan reklame dan tempat usaha kuliner swasta “Sate Maranggi Kang Chiko”.
Tak jauh dari lokasi tersebut, alih fungsi lahan sisa infrastruktur publik juga tampak pada photo . Lahan yang seharusnya di bawah pengawasan ketat Pemda KBB tersebut kini berubah menjadi tempat usaha produktif berskala menengah, mulai dari penyedia jasa pencucian mobil (car wash & body repair) hingga kedai makanan “Ala Durian”.
Aktivis KBB, Bilal Alfariz, menegaskan bahwa pemanfaatan aset publik untuk sektor komersial sah-sah saja dilakukan, asalkan menempuh jalur legalitas dan regulasi yang ketat. Namun, yang menjadi persoalan besar hari ini adalah ruang gelap transparansinya.
“Pemda KBB harus terbuka dan tegas! Lahan-lahan tersebut adalah aset daerah, dibebaskan menggunakan uang rakyat. Ketika lahan itu kini dikomersialkan menjadi tempat cuci mobil atau rumah makan, ke mana aliran dana sewanya? Berapa yang masuk ke kas daerah untuk meningkatkan PAD? Ini yang harus diaudit,” ujar Bilal kepada wartawan.
Mendorong Ketegasan Penegakan Hukum dan Transparansi
Forkom menilai, pembiaran pemanfaatan lahan tanpa kejelasan status kerja sama (seperti sewa, bangun guna serah, atau kerja sama pemanfaatan) berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Di tengah upaya Pemda KBB menggenjot PAD untuk pembiayaan pembangunan, kebocoran potensi pendapatan dari sektor aset dinilai sebagai bentuk kelalaian serius.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Bandungkita.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas PUPR KBB, guna mendapatkan klarifikasi mengenai status kontrak maupun legalitas pemanfaatan lahan pengairan di titik-titik tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari jajaran eksekutif maupun legislatif KBB untuk segera melakukan inventarisasi ulang, bersikap tegas menertibkan bangunan komersial yang tak berizin di atas tanah negara, dan membuka data pemanfaatan aset secara transparan demi keadilan publik.



