Pemerintahan

Satpol PP KBB Segel Pengolahan Sampah 3R

BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,- Sebuah Tempat Pengolahan Sampah (TPS) milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gunang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Jumat 27 Desember 2024.

TPS tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah. TPS ini dianggap ilegal karena belum mengantongi izin serta berdampak bau tak sedap bagi lingkungan.

“Jadi memang hari ini sebagaimana hasil kesepakatan dengan PT Tras dengan Pemda kita akan tutup sementara TPS. Ini karena kaitan dengan penyelesaian perizinan dan juga penyelesaian dampak-dampak lingkungan yang ada di sekitarnya,” kata Kasatpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin, saat melakukan penyegelan.

Ludi menjelaskan, Pemda Bandung Barat telah melakukan upaya persuasif kepada pihak pengelola TPS sebelum melakukan penutupan. Salah satu meminta melengkapi perizinan dan mencegah dampak bau ke lingkungan. Ketentuan tersebut telah diberi waktu hingga tanggal 26 Desember 2024.

Bahkan, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, Dishub dan DPRD telah meninjau langsung kondisi pengolahan TPS tersebut. Tak cuma itu, Pemda Bandung Barat juga sempat mengundang rapat pengelola TPS guna menyelesaikan permasalah lingkungan dan kewajiban izin. Namun, pasca pertemuan itu, ketentuan izin dan dampak tak pernah diselesaikan.

“Munculah kesepakatan bahwa PT Tras akan menyelesaikan perizinan, selanjutnya akan menghentikan dulu secara mandiri dan minta sampai tanggal 26 Desember 2024. Tapi Sampai tanggal 27 Desember 2024 hari ini belum ada perbaikan jadi kita tutup sampai mereka bisa memenuhi perizinannya,” terangnya.

Di tempat sama, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra mengatakan pasca penutupan ini, pihaknya meminta pengelola TPS mengosongkan residu dan sampah pemicu bau tak sedap. Jika itu tuntas, pengusaha baru bisa mengajukan izin.

“Setelah itu selesai, mereka sambil mengurus izin dan izin keluar ya kita persilakan untuk dibuka lagi,” terang Angga. “Tugas kami hanya menghentikan sementara sesuai dengan Perda, ketika ada sesuatu tidak ada perizinan atau perizinan itu tidak ada kami hadir untuk menghentikan itu,” tandasnya.

Sementara itu, General Manager Tras, Yusuf Firdaus mengaku siap mengikuti aturan yang berlaku terkait kewajiban perizinan. Hanya saja, pihaknya menyesalkan langkah pembda yang buru-buru memutuskan penutupan operasi TPS.

“PT Tras tetap akan mengikuti aturan yang ada. Hanya yang kita sesalkan itu adalah beberapa dinas di pemerintahan ini tidak support memberikan kita berdialog bagaimana baiknya. Tidak ada pembinaan padahal niatnya kita mau membantu permasalahan sampah yang sekarang lagi ramai,” jelasnya

“Sarimukti akan ditutup kita memerlukan TPST 3R dibeberapa kecamatan. Nah inilah sebenarnya salah satu project yang akan kita buat itu TPST3R, dimana setiap sumber pengambilan sampah tidak langsung berangkat ke TPA,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button