300 ODCB di Bandung Barat Jalani Validasi dan Kajian Akademis

BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,- Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Kabupaten Bandung Barat terus mengupayakan perlindungan dan pelestarian warisan budaya daerah di wilayahnya.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparekrafbud KBB, Taufik Kurnaefi, menjelaskan saat ini ada 300 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tengah mencatatkan perhatian khusus dalam proses validasi dan kajian akademis untuk memperoleh status resmi sebagai Cagar Budaya.
”Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, proses penetapan suatu objek menjadi Cagar Budaya wajib melalui mekanisme pengkajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB),” katanya, Kamis (15/10/2025).
Ia menambahkan, penetapan ini tidak hanya mempertimbangkan faktor kelaikan usia objek semata, melainkan juga pertanggungjawaban nilai pentingnya terhadap sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
“Usia minimal 50 tahun memang menjadi salah satu kriteria dasar, namun bukan satu-satunya syarat. Nilai penting suatu objek harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademis melalui kajian ilmiah dan dukungan bukti dokumen yang memadai,”katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa salah satu tantangan utama dalam penetapan ODCB di Bandung Barat adalah keterbatasan bukti tertulis yang dapat memperkuat nilai histories objek.
”mayoritas situs di Bandung Barat seperti makam-makam tua yang diyakini memiliki nilai historis tinggi oleh masyarakat lokal masih didominasi oleh kisah dan riwayat tutur atau cerita turun-temurun,”katanya.
“Ketiadaan catatan atau dokumen sejarah tertulis berpotensi memperpanjang proses penyusunan argumentasi akademis oleh tim ahli,” imbuhnya.
Masih kata dia, guna mengantisipasi risiko kerusakan, pembongkaran, atau alih fungsi yang dapat merusak kelestarian nilai sejarah sebelum status penetapan resmi terbit, Disparekrafbud KBB telah mengambil langkah preventif.
“Sejak tahun 2020, telah terpasang hampir 50 plang penanda ODCB di berbagai titik strategis. Lokasi pemasangan penanda tersebut antara lain berada di kompleks Gedung DPRD KBB, Gedung Diklat Lembang, serta beberapa area cagar budaya potensial di wilayah Kecamatan Cililin dan Kecamatan Cikalongwetan,” katanya.
“Pemasangan plang penanda ini berfungsi sebagai sarana edukasi awal kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut memiliki potensi nilai sejarah tinggi yang wajib dilindungi bersama,” sambungnya.
Ia menyebut, sejumlah objek bersejarah unggulan di KBB telah teridentifikasi sebagai cagar budaya, antara lain Stasiun Padalarang, Gedung Utama PN Kertas, Observatorium Bosscha, Gedung Radio, serta Eks Grand Hotel Lembang.
“Saat ini Observatorium Bosscha telah resmi ditetapkan hingga tingkat Cagar Budaya Nasional,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa upaya penyelamatan dan pendokumentasian nilai sejarah ini memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen.
“Pemerintah Daerah mengajak akademisi, peneliti, komunitas sejarah, serta masyarakat luas untuk saling bahu-membahu dalam mengumpulkan bukti sejarah, dokumen tertulis, maupun riset ilmiah pendukung demi mempercepat legitimasi Cagar Budaya di Kabupaten Bandung Barat,” tandasnya.



