Satpol PP KBB Pastikan Dapur MBG di Permata Cimahi Tak Berdiri di Atas Lahan RTH

BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,-Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Permata Cimahi, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB tidak berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepastian tersebut diperoleh setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB bersama sejumlah instansi melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan dokumen serah terima aset dengan kondisi aktual di lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Setiaputra mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memastikan letak RTH berdasarkan dokumen resmi serah terima kawasan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Kami dari Satpol PP menindaklanjuti hasil temuan sebelumnya mengenai penggunaan lahan sempadan sungai, ruang milik jalan, serta dugaan penggunaan Ruang Terbuka Hijau. Hari ini kami ingin memastikan letak RTH yang sebenarnya sesuai berita acara hasil rapat yang sudah dua kali dilaksanakan,” ujar Angga usai meninjau RTH di Permata Cimahi, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB, Kamis, 9 Juli 2026.
Diakui Angga, dalam dokumen serah terima tersebut, RTH tercatat berada di sebelah ruko Blok A. Namun, saat dilakukan pengecekan di lapangan muncul perbedaan persepsi mengenai lokasi RTH sehingga diperlukan verifikasi bersama.
Peninjauan melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak pengembang.
Berdasarkan hasil penelusuran riwayat kawasan, lanjut Angga, diketahui lahan yang kini menjadi RTH awalnya bukan merupakan fasilitas sosial maupun fasilitas umum.
Namun, atas permintaan warga melalui RW setempat karena lokasi tersebut sebelumnya dijadikan tempat pembuangan sampah sementara (TPS), area di bagian ujung kawasan kemudian ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau.
“Riwayat dari Perkim menjelaskan fasilitas sosial berupa sarana pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau dengan kode L36 berada di sebelah ruko Blok A RW 12 dengan luas 193 meter persegi. Lokasi yang dimaksud ternyata berada di bagian ujung kawasan,” bebernya.
Anggar menuturkan, dalam dokumen tersebut, luas RTH tercatat mencapai 193 meter persegi. Sementara hasil pengukuran terbaru oleh BPN baru menunjukkan luasan sekitar 133 meter persegi.
Menurut Angga, perbedaan tersebut terjadi karena proses pengukuran belum mencakup keseluruhan bentuk lahan akibat terhalang bangunan SPPG.
“Menurut penjelasan pengembang, bentuk RTH sebenarnya menyerupai huruf L. Saat pengukuran dilakukan secara lurus sehingga yang terukur baru sekitar 133 meter persegi. Kalau mengikuti bentuk lahannya yang membelok seperti huruf L, luasnya akan sesuai dengan data awal,” jelas Angga.
Meski demikian, hasil verifikasi memastikan bangunan dapur MBG tidak berdiri di atas lahan RTH sebagaimana dugaan sebelumnya. “Kesimpulannya, RTH tidak terganggu. Keberadaan aktivitas SPPG tidak mengambil lahan RTH. Posisinya hanya berbatasan dengan area RTH,” tegas Angga.
Angga menjelaskan, persoalan yang sempat ditemukan sebelumnya justru berkaitan dengan bangunan yang memasuki kawasan sempadan sungai, bukan RTH.
Temuan tersebut telah dibahas dalam rapat bersama yang juga dihadiri Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Dalam rapat disepakati tidak diperbolehkan ada bangunan berdiri di atas sempadan sungai.
Karena itu, sambung Angga, pemilik SPPG telah melakukan pembongkaran terhadap bagian bangunan yang berada di area sempadan sungai sebagai bentuk pengembalian fungsi kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bangunan yang menjadi temuan memang berada di sempadan sungai, bukan di RTH. Pemilik sudah mengembalikan fungsi sempadan sungai dengan melakukan pembongkaran dan prosesnya masih berlangsung agar sesuai batas sempadan,” ungkapnya.


