PemerintahanHukum dan Kriminal

Satpol PP KBB Tegas Beri Ultimatum 30 Hari atas Pelanggaran Sempadan Sungai, Percepat Penuntasan Status Lahan Fasos-Fasum

BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan Tata Ruang melalui langkah penertiban terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan Sempadan Sungai, Ruang Milik Jalan (RUMIJA), serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan SPPG Bandung Barat Ngamprah Tanimulya.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Lanjutan lintas instansi yang diselenggarakan di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung Barat pada Jumat, 3 Juli 2026. Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 300.1/1388/SATPOLPP/2026 sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut di lapangan.

Penelusuran Status Lahan Dilakukan Melalui Pemeriksaan Bersama Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Setiaputra, S.H., menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas dugaan tumpang tindih status kepemilikan lahan yang digunakan oleh SPPG Bandung Barat Ngamprah Tanimulya di Blok A-5 Permata Cimahi RT 05/RW 12, Desa Tanimulya.

“Berdasarkan data yang kami terima, terdapat indikasi tumpang tindih status kepemilikan pada objek lahan tersebut. Di satu sisi, lahan tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang PT Abadi Mukti kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2019. Namun di sisi lain terdapat klaim Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1771 Desa Gadobangkong atas nama perorangan,” ujar Angga.

Untuk memperoleh kepastian hukum, seluruh pihak sepakat melaksanakan pemeriksaan lokasi bersama pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut akan melibatkan PT Abadi Mukti, pemilik SHM, Bidang Aset BKAD, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat, Satpol PP, unsur Kecamatan Ngamprah, Pemerintah Desa Tanimulya, Pemerintah Desa Gadobangkong, serta pihak terkait lainnya. Seluruh dokumen legalitas akan diverifikasi sebagai dasar penyelesaian permasalahan.

Satpol PP Tetapkan Ultimatum Pembongkaran Mandiri Selama 30 Hari
Selain penelusuran status lahan, rapat juga menghasilkan sejumlah keputusan terkait penertiban pelanggaran tata ruang dan lingkungan.

1. Pembongkaran Mandiri Area Sempadan Sungai
Bangunan atau pemanfaatan yang berada di kawasan sempadan sungai dan tidak sesuai ketentuan diwajibkan dikembalikan ke fungsi semula melalui pembongkaran secara mandiri oleh pemilik bangunan maupun pihak SPPG Bandung Barat Ngamprah Tanimulya.

Pemerintah Daerah memberikan waktu 30 hari kalender, terhitung mulai Senin, 6 Juli 2026.

2. Sterilisasi Ruang Milik Jalan (RUMIJA)
Kendaraan operasional milik SPPG Bandung Barat Ngamprah Tanimulya tidak diperkenankan menggunakan Ruang Milik Jalan sebagai area parkir maupun aktivitas operasional lainnya.

Koordinasi Dilakukan Hingga Tingkat Pemerintah Pusat
Dalam rapat tersebut, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bandung menyatakan akan menyampaikan nota dinas kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai kondisi eksisting di lapangan sebagai bahan koordinasi dan tindak lanjut di tingkat pusat.

Rapat turut dihadiri oleh unsur Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, perangkat daerah terkait, pihak pengembang, aparat kewilayahan, tokoh masyarakat, pengurus RW, serta pelaku usaha yang berada di kawasan tersebut.

Penegakan Hukum Dilakukan Secara Transparan
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, koordinasi lintas instansi, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi fasilitas sosial, fasilitas umum, ruang terbuka hijau, sempadan sungai, dan ruang milik jalan sebagaimana peruntukannya sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button