1 Kuintal Ganja Asal Sumatera Gagal Edar di Bandung Raya
Jaringan Antar Pulau Disusur Polres Cimahi

CIMAHI, SILOKANEWS.COM,- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar yang dikemas di dalam dua koper. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 100 kilogram atau setara satu kwintal.
Kapolres Cimahi, Niko N. Adi Putra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara narkotika yang sebelumnya telah dirilis pihaknya. Dari pengembangan itu, polisi berhasil melacak jaringan pengedar yang beroperasi lintas provinsi.
“Kita berhasil mengamankan dua koper ganja dengan berat total kurang lebih 100 kilogram. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang pernah kami rilis sebelumnya,” ujar Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa 21 Februari 2026.
Tiga orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KRA (34), warga Cirawa Mekar, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat; DEB (34), warga Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung; serta RAA (25), warga Desa Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Ketiganya ditangkap di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Niko menjelaskan, penangkapan bermula saat KRA bersama DEB menerima titipan ganja melalui sistem tempel dari akun Instagram bernama @WithyouBogor17 yang kini masih dalam penyelidikan. Barang haram tersebut dikemas dalam dua koper besar, dengan masing-masing paket memiliki berat bervariasi antara 1 kilogram hingga 3.125 gram, dengan total keseluruhan sekitar 100 kilogram.
Menurut Niko, ganja itu rencananya akan diserahkan kepada pembeli berinisial RAA dengan sistem pertemuan langsung atau cash on delivery (COD). Namun sebelum transaksi terjadi, RAA lebih dulu diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Cimahi.
“RAA sudah lebih dahulu kami amankan. Dari situ anggota melakukan teknik control delivery dan menunggu kedatangan KRA serta DEB di lokasi yang telah disepakati,” katanya.
Dalam proses pengiriman, KRA dan DEB diketahui mengambil ganja dari kawasan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan pesawat. Selanjutnya, DEB menaikkan dua koper berisi ganja ke dalam bus antarkota antarprovinsi tujuan Tangerang, lalu kembali menggunakan pesawat.
Sementara itu, KRA mengawal koper tersebut selama perjalanan darat. Untuk mengelabui petugas, ganja di dalam koper ditaburi bubuk kamper guna menyamarkan aroma menyengat khas narkotika tersebut.
Setibanya di Tangerang, keduanya langsung menuju lokasi yang telah disepakati untuk serah terima. Di titik itulah petugas yang telah menunggu bersama RAA langsung melakukan penangkapan terhadap KRA dan DEB.
Dari hasil pemeriksaan, KRA dan DEB mengaku telah membantu akun Instagram tersebut mengedarkan ganja sejak akhir Desember 2025. Keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp80 juta, atau sekitar Rp800 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.
“Polisi juga masih memburu pemilik akun Instagram yang diduga menjadi pengendali utama jaringan peredaran ganja tersebut,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun.



