Hukum dan Kriminal

10 Hari Operasi Libas Lodaya, Polres Cimahi Ungkap 37 Kasus Kriminal

CIMAHI, SILOKANEWS.COM,- Dalam rangka Operasi Libas Lodaya yang digagas Polda Jawa Barat, Satreskrim Polres Cimahi menangkap 31 pelaku kejahatan dari 37 laporan masyarakat selama 10 hari operasi berlangsung.

Mereka yang ditangkap merupakan pelaku berbagai kejahatan, mulai dari begal hingga pencurian dengan modus membobol atap serta dinding.

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen mengatakan, 31 tersangka kejahatan tersebut ditangkap dalam kurun waktu 10 hari dalam Operasi Libas Lodaya 2026.

“Polres Cimahi berhasil mengungkap kurang lebih 37 laporan polisi, dengan 31 tersangka yang melibatkan kasus C3, Curat, Curas, dan Curanmor. Untuk tersangka curas ada 4, curat 19, curanmor 8, semuanya sudah diamankan di rutan Polres Cimahi,” kata Zulkarnaen di Polres Cimahi, Senin (31/8/2026).

Zulkarnaen mengungkap, ada sejumlah modus yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksi kejahatan. Salah satunya modus begal, yakni memepet korban lalu melakukan pengancaman dengan senjata tajam.

Selain itu, terdapat modus pencurian dengan membobol dinding bangunan yang dilakukan oleh para tersangka.

Setidaknya ada 17 sepeda motor, 2 unit mobil, kosmetik, tabung gas hingga senjata tajam yang diamankan polisi sebagai barang bukti kejahatan.

“Curas dilakukan dengan kekerasan senjata tajam, seperti begal, memepet korban mengambil tas. Curat, kejadian antara lain memasuki rumah, ada kosmetik hasil pembobolan minimarket. Ada juga pencurian hasil pertanian,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477, 479 (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button