Operasi Antik Polres Cimahi Ungkap 56 Kasus Narkoba
Salah Satu Tersangka Kasus Narkoba Bawa Senpi Rakitan

CIMAHI, SILOKANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MKI (24) dan menyita tembakau sintetis dengan berat sekitar satu kilogram.
Penangkapan tersangka merupakan rangkaian Operasi Antik yang digelar Polres Cimahi 7-16 Oktober 2026. Total terungkap 56 kasus dengan jumlah tersangka 73 orang, kasus yang diungkap berupa penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, tembakau Sintetis dan Obat Keras Terbatas (OKT)
Tak hanya narkotika, polisi juga menemukan tiga pucuk senjata yang terdiri atas satu senjata api rakitan dan dua airsoft gun. Dari penggeledahan tersebut, petugas turut mengamankan 13 butir peluru serta gas untuk airsoft gun.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Supawami, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
“Yang bersangkutan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan jumlah barang bukti kurang lebih satu kilogram. Setelah dilakukan penggeledahan, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki senjata api rakitan dan dua pucuk airsoft gun,” ujar Faruk di Mapolres Cimahi, Senin 19 Oktober 2026.
Menurut Faruk, kepemilikan senjata tersebut membuat tersangka berpotensi dijerat dengan pasal berlapis. Selain ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan ketentuan hukum terkait kepemilikan senjata.
“Tentunya, selain Undang-Undang Narkotika, kami akan menerapkan pasal berlapis dengan menggunakan Undang-Undang Darurat,” jelas Faruk.
Kasatresnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu hasil menonjol dalam Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung pada 7–16 Oktober 2026.
Reyhan menyebutkan, barang bukti tembakau sintetis yang ditemukan memiliki berat sekitar satu kilogram. Sebagian di antaranya masih berupa tembakau yang belum disemprot cairan sintetis.
“Tembakau sintetis yang diamankan tersebut baru diracik oleh yang bersangkutan di tempat kos-kosan,” ungkapnya.
Selain narkotika, polisi mengamankan satu pucuk senjata api ilegal beserta 13 butir peluru dan dua pucuk airsoft gun berikut gasnya.
Berdasarkan keterangan sementara tersangka, senjata api rakitan tersebut diperoleh melalui pembelian secara daring.
Polisi masih mendalami informasi mengenai asal senjata yang diduga berasal dari wilayah Jawa Tengah.
“Tersangka mengaku memiliki senjata api tersebut karena hobi menembak. Ia juga menyatakan telah menyimpan senjata itu selama kurang lebih satu bulan,” paparnya.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan motif kepemilikan senjata tersebut. Penyidik masih mendalami tujuan penggunaan serta legalitas kepemilikannya.
“Senjata api tersebut diduga ilegal dan masih aktif. Menurut keterangan tersangka, senjata itu pernah digunakan di hutan untuk menembak hewan,” kata Reyhan.
Adapun MKI diketahui merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Gununghalu, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.
Atas dugaan peredaran narkotika, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
“Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api rakitan dan airsoft gun, polisi akan mendalami dugaan pelanggaran hukum untuk menentukan penerapan pasal tambahan sesuai hasil penyidikan,” tandasnya.



