Komisi 1 DPRD KBB Dorong DPMPTSP Inisiatif Urus PBG Pondok Pesantren
Bandung Barat Miliki Pondok Pesantren Terbanyak Setelah Tasikmalaya di Jabar

BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengambil inisiatif dan berkolaborasi dengan dinas teknis dalam pendampingan penerbitan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) di Pondok Pesantren (Ponpes).
Hal ini juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan bangunan pondok pesantren yang memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan dan menjaga moralitas bangsa.
Desakkan tersebut dilakukan menyusul tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin 29 September 2025 sekitar pukul 15.35 WIB.
Diketahui, akibat ambruknya bangunan empat lantai itu ratusan orang termasuk para santri terjebak di dalam reruntuhan. Bahkan, berdasarkan data Tim SAR mencatat total keseluruhan korban yang telah dievakuasi Tim SAR mencapai 170 orang, terdiri atas 104 korban selamat, dan 66 korban meninggal dunia.
Ambruknya musala di Ponpes Al Khoziny diduga terjadi lantaran kegagalan konstruksi. Sehingga, besar dugaan bahwa musala Ponpes itu tidak mengantongi PBG
Hal itu kian diperkuat dengan pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo. Menurut Dody, hanya ada 50 pondok pesantren yang mendapatkan PBG. Padahal, menurut data Kementerian Agama, Ponpes di Indonesia mencapai 42.391 ponpes. Artinya, lebih dari 99 persen ponpes di Indonesia tidak mengantongi izin PBG untuk membangun gedungnya.
“Menyambut Hari Santri pada 22 Oktober pemerintah harus hadir di tengah-tengah kepentingan dan keberlanjutan pendidikan generasi anak bangsa, dan mengambil inisiatif kehadiran dalam bentuk memudahkan dan membantu perizinan PBG, Apalagi Bandung Barat ini memiliki pondok pesantren terbanyak setelah Tasikmalaya,” kata Sandi saat dihubungi. Jumat 10 Oktober 2025.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti kepedulian dan kehadiran pemerintah sebagai abdi rakyat di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Buktikan bahwa visi misi Amanah yang pertama di Bandung Barat harus dibuktikan keberpihakan terhadap pondok pesantren,” tegasnya.
Bahkan, ungkap Sandi, dalam wawancara secara langsung di salah satu media massa Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan bahwa pemerintah bakal membantu melakukan audit dan konsultasi gratis sampai pada persiapan pembangunan pondok pesantren.
“Jadi kata Cak Imin kalau misalkan setelah memang diaudit ternyata ada memang bangunan pesantren yang tidak layak dan belum memiliki PBG solusi yang pertama akan dibantu audit dan konsultasi gratis sampai pada persiapan pembangunan,” kata Sandi.
Kedua, Presiden menginstruksikan kepada pihaknya untuk membantu semaksimal mungkin dan bakal melihat anggaran di Kementerian PU.
“Jadi ajak iuran siapa punya berapa, kalau tidak pemerintah akan carikan bantuan dan kita lihat juga anggaran PU. Terutama untuk tiga kriteria, santrinya 1.000 orang ke atas, rawan musibah dan benar-benar tidak mampu melakukan pembangunan,” ujar Sandi menyampaikan kembali pernyataan Cak Imin.
Berdasarkan data Kementerian Agama per September/Oktober 2025, sebut Sandi, jumlah pondok pesantren di Kabupaten Bandung Barat (KBB) adalah 475 unit.
Angka ini menjadikan KBB sebagai salah satu kabupaten dengan jumlah pesantren terbanyak di Jawa Barat.
“Artinya, ada ratusan pekerjaan rumah yang harus betul-betul diperhatikan pemerintah. Jangan sampai peristiwa serupa di Ponpes Al Khoziny terjadi di Bandung Barat,” bebernya.
Tak cuma itu, sambung Sandi, Menko PM juga membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren untuk melakukan pengecekan dan penataan infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia.
“Cak Imin mengimbau seluruh pesantren yang belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) agar segera mengurusnya dan itu gratis. Pesantren yang masih dalam proses pembangunan diminta menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai izin tersebut terbit,” kata Sandi.
Kemudian, lanjut Sandi, beliau (Cak Imin) meminta seluruh permasalahan infrastruktur pesantren di Indonesia selesai pada akhir tahun 2025. Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi kasus seperti ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
“Jadi sebelum pembangunan dilanjutkan, setiap pesantren wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.



