Bangun Tata Kelola Pemerintahan Terarah, Komisi I DPRD KBB Buka Pengaduan ASN
Rancang 9 Sasaran Tujuan Penataan
BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,-
Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin roda pemerintahan berjalan tanpa arah dan tanpa kontrol.
Untuk itu, Komisi I mengambil langkah strategis dengan membuka Pengaduan Kepegawaian dan Pemerintahan di Gedung DPRD KBB, Jalan Raya Cijamil, Ngamprah.
Sandi menuturkan, Komisi I DPRD KBB akan menjadi wadah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat untuk menyampaikan keluhan seputar tata kelola birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
“Pengadaan Pengaduan Kepegawaian dan Pemerintahan ini merupakan bentuk kolaborasi legislatif dan eksekutif. Kami berkomitmen hadir sebagai mitra strategis pemerintah agar penyelenggaraan pemerintahan lebih akuntabel, adaptif, transparan, efisien, efektif, dan berkompeten,” ucap Sandi, Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurut Sandi, hingga saat ini kinerja birokrasi Pemkab Bandung Barat masih jauh dari kata ideal. Banyaknya aduan masyarakat yang masuk menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan masih belum berjalan efektif.
“Termasuk permasalahan anggaran yang tidak tepat kegunaannya. Ini harus menjadi perhatian serius, karena masyarakat sudah jenuh dengan kebijakan yang tidak menyentuh kebutuhan riil mereka,” tegasnya.
Selain persoalan anggaran, ia menyoroti, kondisi internal pegawai Pemkab Bandung Barat. Ia menyebutkan banyak ASN yang mengeluhkan persoalan hak-hak mereka.
“Banyak pegawai mengadu soal haknya yang tidak terpenuhi. Walaupun memang ada juga yang terjerat kasus disiplin. Maka di sinilah Komisi I hadir, untuk memastikan roda pemerintahan tetap berada pada koridor yang seharusnya,” terangnya.
Dengan hadirnya peran Komisi I, DPRD KBB berharap tercipta iklim pemerintahan yang sehat. Sandi menegaskan, langkah ini bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk nyata pengawasan DPRD terhadap eksekutif.
“l”Tujuannya jelas, agar roda pemerintahan Kabupaten Bandung Barat berjalan dengan baik. Baik dari sisi tata kelola, pelayanan publik, maupun pembangunan yang benar-benar berpihak pada masyarakat,_ pungkasnya.
Adapun fungsi Pengaduan Kepegawaian dan Pemerintahan
Tujuan utama yakni, untuk:
1. Meningkatkan Akuntabilitas: Memastikan setiap kebijakan dan tindakan terkait kepegawaian dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
2. Menciptakan Iklim Kerja yang Kondusif: Menyelesaikan permasalahan kepegawaian yang berpotensi mengganggu kinerja ASN.
3. Mendorong Transparansi: Membuka ruang dialog antara ASN, DPRD, dan masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan.
4. Memperkuat Fungsi Pengawasan: Memastikan setiap proses dan prosedur kepegawaian berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menampung Ide dan Gagasan: Menjadi wadah untuk menampung ide dan gagasan terkait keberlangsungan tata kelola pemerintahan dan pembangunan Bandung Barat.
6. Identifikasi Masalah: Memetakan dan “membelanjakan” masalah yang berada di lingkungan pemerintah daerah untuk kemudian dicari solusinya.
7. Strategi Pencapaian Visi Misi: Mendiskusikan strategi pencapaian tahunan untuk merealisasikan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati agar berjalan efektif.
8. Menggali Potensi Wilayah: Menggali potensi yang ada di setiap wilayah dan desa di Kabupaten Bandung Barat.
9. Fasilitasi Pemerintah Desa: Posko ini tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai pemerintah daerah, tetapi juga bagi pemerintahan desa untuk kemajuan Bandung Barat.