Gugatan PTUN Rini Sartika Belum Usai, Open Bidding Pemda KBB Kembali Tuai Masalah
DPRD KBB Segera Panggil Pj Bupati
BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,- Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar Rotasi Mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Open Bidding untuk mengisi kosongnya jabatan kembali memicu masalah.
Belum selesai gugatan PTUN dilayangkan mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika, Open Bidding kali kedua pada masa jabatan Pj Bupati Ade Zakir disoal DPRD KBB.
Dalam kasus Rini Sartika, Surat keputusan baru terungkap pada saat dismissal atau proses pemeriksaan dan penyeleksian berkas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu 19 Desember 2024.
Padahal pada dismissal sebelumnya, Rini hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat No. 560.
“Gugatan ke PTUN kita sedang dalam proses pengajuan. Baru kita tahu ada SK perubahan. Yang saya tahu itu terakhir ada petikan perubahan SK nomor 560. Baru pada saat di PTUN kemarin baru kita ditunjukkan SKnya. Kenapa sebelumnya tidak pernah dikasih ke saya, katanya sudah diberikan tapi saya tidak pernah menerima SK baru itu,” kata Rini Sartika.
Ia menyayangkan Pj Bupati Bandung Barat tidak mencabut SK rotmut yang dinilai cacat hukum karena tidak berpedoman kepada aturan yang ada. Malah diubah dengan SK baru dengan dalih perpanjangan Pertek yang sudah habis masa berlaku sebelum keluar SK pertama. Dengan keluarnya SK baru ini malah semakin menunjukkan bahwa rotmut eselon II berbau kepentingan pihak tertentu.
“Disebutkan SK baru ini merupakan bagian tak terpisahkan dari SK sebelumnya. Jadi SK yang lama kalau seperti itu masih berlaku kalau tidak diubah. Dia tidak mencabut dan membatalkan tapi dia hanya merubah. Prakteknya di rubah. Padahal di SK sebelumnya tidak ada Pertek. Jadi ini bukan merubah tapi menambahkan. Kalau menambahkan hal yang baru pertek yang baru,” Ujar Rini.
“Tapi seperti ini (pertek baru) rotmut saya pelantikan dulu baru pertek. Katanya pertek perpanjangan. Kalau perpanjang ada jeda waktu dua bulan kosong dari tanggal masa berlaku kalau mengacu pertek yang lama. Harusnya pembatalan pencabutan SK yang lama dengan prosedur perizinan yang dipersyaratkan. Seperti pertek yang berlaku dan surat kementrian,” tambahnya.
Pendamping hukum (PH) M. Isa Fajri mengatakan proses dismissal gugatan yang diajukan oleh Rini Sartika terkait rotmut eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat masih berjalan. Jika produk hukum yang diajukan ke pengadilan benar produk tergugat dalam hal ini Bupati Bandung Barat, maka gugatannya akan diterima oleh hakim PTUN. Ia menegaskan konteks gugatannya adalah perbaikan administrasi dalam sistem pemerintahan.
“Karena pemerintah yang membuat Undang Undang dia yang menetapkan dan mengkaji, tapi mereka sendiri tidak menerapkan sistem ini dengan baik kepada internalnya maupun kepada eksternal. Karena kalau mekanisme sesuai dengan Undang Undang kita gak jadi soal. Tapi yang kita sayang kalau membuat, merubah dan merencanakan sesuatu tanpa dasar,” jelasnya.
“Yang kita anggap cacat adalah SKnya, kemudian petikan yang ada didalamnya. Tata cara berlakunya dan diselenggarakan kapan kalau itu sesuai tidak menjadi soal. Yang mau kita adalah keadilan dan kebenaran yang hakiki. Artinya kalau kalau a ya a, b ya b dan c ya c.Harus diketahui proses ini dilakukan di PTUN ada satu sikap yang berbeda dari persidangan yang lain,” tambah Isa.
Ia mengatakan dismissal akan dilanjutkan pada tanggal 24 Desember 2024. Namun pihaknya berharap Pj Bupati Bandung Barat segera menyadari atas kekeliruan dalam proses rotmut pejabat eselon II tersebut,
Diketahui Rini Sartika yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan menggugat Bupati Bandung Barat yang saat ini dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim, ke PTUN Bandung. Terkait ditemukannya sejumlah pelanggaran, salah satunya tidak mencantumkan Pertek BKN dalam SK rotmut.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Muhammad Mahdi bakal segera memanggil Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) terkait pelaksanaan seleksi terbuka atau open bidding lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Pasalnya, DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam hal ini Komisi 1 tidak mengetahui adanya pelaksanaan open bidding untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk lima jabatan eselon 2 di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Dari awal kami baik Pemkab maupun dewan itu sudah sepakat di dewan harus ada perbaikan-perbaikan birokrasi. Tidak boleh persoalan open bidding seperti sebelumnya terjadi lagi,” kata Ketua DPRD KBB, Muhammad Mahdi saat dihubungi, Jumat 20 Desember 2024.
Namun ternyata, kata Mahdi, tanpa sepengetahuan DPRD KBB, pihak Pemkab Bandung Barat tiba-tiba melaksanakan open bidding. Padahal, sudah sepakat.
“Ini enggak beres kalau gini, ini gimana. Kan kemarin sudah sepakat ingin ada perbaikan dan perubahan di pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, jika kondisi seperti ini tidak ada bedanya dengan sebelumnya. Apakah, pemda ingin kembali ada OPD yang berstatus quo.
“Kan enggak mungkin, kita juga enggak semena-mena. Sebenarnya yang terpenting itu kan komunikasi, kalau sudah ada komunikasi kan enak,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya bakal memanggil Pj Bupati Bandung Barat dan BKPSDM untuk mempertanyakan pelaksanaan open bidding yang terkesan tergesa-gesa.
“Jadi harus ada komunikasi dengan kami dan rencananya usai kunjungan kerja (kunker) kami akan segera panggil mereka,” ujarnya.
“Kita agendakan di tanggal 27 atau 30 Desember 2024,” ucapnya.
Sejauh ini, ungkap Mahdi, pihak DPRD KBB belum mendapatkan informasi apapun dari pemda dalam hal ini panitia seleksi (pansel) JPTP atau open bidding tersebut.
“Jangankan saya, ketua Komisi 1 juga dibuat kaget dengan adanya pelaksanaan open bidding itu,” imbuhnya.
Nantinya, sebut Mahdi, pihaknya bakal mempertanyakan sejumlah hal terkait pelaksanaan open bidding, sekaligus membuat komitmen keterbukaan bersama Pemkab Bandung Barat.
“Keterbukaan itu terjadi kalau ada komunikasi. Sebab, kalau komunikasi berjalan tidak persoalan buat kami karena kami juga enggak punya kepentingan,” sebutnya.
Prinsip utamanya, tegas Mahdi, pihaknya ingin melakukan perbaikan jangan sampai catatan buruk soal open bidding di tahun sebelumnya terjadi lagi.
“Kan semua sudah sepakat, Pj Bupati dan lainnya ingin ada perbaikan dan itu harus kita mulai dari sekarang,” katanya.
“Nanti kita hanya ingin membuat komitmen perbaikan. Tapi kalau pemda masih suka macam-macam kita langsung buat Pansus aja,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pelaksanaan open bidding atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali menjadi sorotan sejumlah pihak.
Salah satunya Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat yang mempertanyakan proses atau mekanisme yang dilakukan panitia seleksi atau pansel open bidding lantaran tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya.
“Beliau (Ketua DPRD KBB) sudah setuju akan memanggil Pj Bupati Bandung Barat dan BKPSDM berkenaan dengan persoalan open bidding yang pelaksanaan tesnya sudah rampung dilakukan,” kata Ketua Komisi 1 DPRD KBB, Sandi Supyandi.
Selain itu, sambung Sandi, Ketua DPRD yang juga kapasitasnya sebagai Koordinator Komisi 1 juga bakal segera melayangkan surat kepada kedua belah pihak tersebut.
“Pak ketua juga sudah setuju untuk melakukan pemanggilan pak Pj Bupati dan BKPSDM untuk mempertanyakan proses pelaksaan open bidding tersebut,” kata Sandi.
Menurutnya, banyak hal yang membuat Komisi I ingin mengetahui proses open bidding. Mulai dari pertanyaan mengapa pengisian jabatan tidak menggunakan sistem merit atau meritroksi, tapi justru dengan open bidding,” ujarnya.
Tak cuma itu, Komisi I juga bakal mempertanyakan dan meminta surat izin Mendagri untuk pengisian jabatan bagi eselon 2 tersebut.
“Informasinya sudah ada izin dari Kemendagri, tapi kan kami belum melihat bentuk fisiknya. Terlepas dari itu, kami menyadari bahwa open bidding memang kewenangan penuh eksekutif tapi seyogyanya dewan juga mengetahui,” tegasnya.
“Jangan sampai nanti muncul masalah, barulah kami tahu. Sementara prosesnya, kami sama sekali tidak diberitahu,” ucapnya.
Sandi menilai, Pemda Bandung Barat dan Pansel JPTP terkesan tertutup dan tidak memberikan informasi yang jelas kepada DPRD khususnya Komisi I yang membidangi pemerintahan umum dan kepegawaian.
Sebenarnya, sambung Sandi, lima dinas yang tidak memiliki pucuk pimpinan definitif mampu menjalankan tupoksinya dengan baik.
“Sekarang kan, kelima dinas itu dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Alhamdulilah kami lihat roda organisasinya berjalan baik,” katanya.
“Justru muncul tanggapan bahwa pelaksanaan open bidding di akhir tahun ini terkesan tergesa-gesa. Padahal enggak terlalu urgen untuk dijabat kepala dinas definitif,” sambungnya.
Sandi menegaskan, pihaknya dalam hal ini Komisi 1 DPRD KBB bukan ingin mencari kesalahan. Sebaliknya, pihaknya justru menginginkan pemerintahan di Bandung Barat yang lebih baik.
“Tinggal bersabar, kita tidak ingin buat gaduh yang terpenting komunikasi yang baik agar bisa menghasilkan hubungan yang baik,” ujarnya.