Itjen Kemendagri Cecar 7 Pejabat Bandung Barat
Buntut Aduan Maladministrasi Rotasi Mutasi di KBB
BANDUNG BARAT, SILOKANEWS,- Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendatangi kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jumat 15 November 2024.
Kedatangan mereka berkaitan dengan tindak lanjut aduan sejumlah pejabat KBB KBB terkait mal administrasi proses rotasi mutasi yang dilakukan Pj.Bupati KBB, Ade Zakir Hasyim bulan lalu.
Ada lima pejabat setingkat eselon 2 yang di temui Itjen Kemendagri, mereka PJ Sekretaris Daerah KBB, Inspektur, Kepala BPPSDM, Kepala BPBD, Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas Kesehatan dan Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan yang kini menjabat
Staf Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan KBB, Rini Sartika tak menampik jika Itjen Kemendagri memanggilnya, Rini dimintai keterangan ikhwal jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) sebelum akhirnya di mutasi sebagai Asisten Daerah.
“Jadi betul memang kemarin saya telah dimintai keterangan/klarifikasi oleh tim isien kemendagri kemudian saya memberikan keterangan/pernyataan dan telah saya tanda tangani diatas materai pernyataan tersebut,”kata Rini, Sabtu, 16 November 2024.
Rini mengaku menjalani pemeriksaan kurang lebih selama empat jam, tim Itjen Kemendagri menggali informasi seputar tugas dan fungsi selama dia menjabat Kepala Bapelitbangda dan jabatan saat ini.
“Poin yang ditanyakan kepada saya adalah, tugas dan jabatan yang baru dan sebelumnya serta fungsi dan peranan tugas di tempat yang baru,”imbuh Rini.
Rini juga ditanya soal langkah dirinya yang melayangkan aduan terkait proses rotasi mutasi pada tanggal 2 September 2024.
Disisi lain terdapat 2 jabatan eselon yang kosong. Kemudian SK Rotmut Bupati berdasarkan Surat Mendagri setelah mendapat rekomendasi/pertimbangan teknis BKN.
“Terkait SOP rotmut, namun pada pernyataan ini saya tok menyampaikan hal tersebut terdapat SOTK badan dan bagian bidangnya yang lebih mengetahui alasan normatif rotmut yang pernah disampaikan oleh Pj. Bupati. Kronologis dan proses rotmut yang sampai pada saya berawal dari undangan via whatsapp tanggal 30 agustus 2024,” jelas Rini.
Ia mengatakan bahwa kebenaran adanya nomor SK Rotmut dan tanggal dikeluarkannya di Bagian Hukum. Rini juga menyampaikan soal tidak adanya pencantuman Peraruran Teknis Badan Kepegawain Negara (BKN) untuk tahapan rotasi mutasi 4 pejabat.
“Tidak sahnya rotmut tersebut berdasarkan, Perpres No 116 Tahun 2022 pasal 25 yang isinya, dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis kepala BKN,” papar Rini.
Rini menambahkan selain itu, Surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/3978/sj yang isinya, apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal ini tidak mentaati pertimbangan teknis diatas maka persetujuan menteri dalam negeri ini batal dan segala kebijakan.
“Penjabat bupati bandung barat terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah, juga tidak diperhatikan dalam proses rotmut tersebut.
“Selain itu saya ingin menanggapi statement Pj. Sekda adanya ‘human error dalam proses rotmut (Rotasi- Mutasi) pakah betul itu ada? Apakah mereka staf pada bagian tersebut baru pertama kali membuat sk rotmut atau justru saya balik mempertanyakan apakah ada orang orang di luar bidang tersebut ikut memproses secara administratif atau barangkali terdapat pesanan dari pihak lain baik internal maupun eksternal ini saya bertanya ya,”kata Rini.
“Sekali lagi, jangan bidang atau para staf tersebut yang menjadi kambing hitam kasian lah mereka sudah tertekan dengan permasalahan ini,”tegas Rini.
Meski menjelaskan apa adanya pada Irjen Kemendagri, Rini mengaku pihak ‘orang dalam’ yang memberikan arahan-arahan atau intervensi agar ia tidak melawan atasan.
8a bahkan diminta untuk mengalah atau saya mendiamkan pertanyaan terkait aduan soal rotmut tersebut.
“Nah itu yang saya heran, saya sampaikan selaku ASN saya telah disumpah dan wajib untuk mentaati peraturan-peratuan perundang-undangan jadi saya pertanyakan balik hal ini melanggar peraturan tidak? Sah tidak? Dan ini produk hukum administrasi negara caranya hanya 2, membatalkan oleh yang mengeluarkan SK atau gugatan PTUN. Selain itu, ini menyangkut harga diri saya dan keluarga saya harus membersihkan nama baik,” ungkap Rini.
“Masalah jabatan saya tidak gila jabatan nothing tulus saja namun proses/caranya dan terlebih motifnya apa? Saya berharap agar Tim Irjen Kemendagri dapat melihat secara objektif terkait permasalahan ini,” imbuh Rini.
Rini pun berharap di kemudian hari jangan terjadi hal-hal seperti ini lagi. Ia mengatakan pejabat publik harus bisa membedakan anatara hak pribadi dan hak bernegara menuju good government agar pemerintah bandung barat menjadi dambaan kebanggaan masyarakatnya