Pilkada oleh DPRD dan Bahaya Oligarki Partai Politik*
Oleh: Haris Bunyamin (Pemerhati Politik Lokal dan Pemerintahan)

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mengemuka sebagai respons atas berbagai problem Pilkada langsung, mulai dari biaya politik yang tinggi, konflik horizontal, hingga rendahnya kualitas kepemimpinan daerah.
Namun perubahan mekanisme ini tidak boleh dilepaskan dari persoalan yang lebih mendasar, yakni kuatnya oligarki partai politik dalam mengendalikan proses demokrasi lokal.
Kekhawatiran publik bahwa Pilkada oleh DPRD akan menjadi alat legitimasi keputusan pengurus pusat partai bukanlah asumsi berlebihan. Dalam praktik politik hari ini, relasi kekuasaan di tubuh partai masih sangat sentralistik.
Keputusan strategis, termasuk penentuan kandidat kepala daerah, kerap ditentukan oleh segelintir elite di tingkat pusat. Dalam kondisi seperti itu, DPRD berisiko direduksi menjadi sekadar perpanjangan tangan struktur partai, bukan lembaga perwakilan rakyat daerah yang merdeka.
Jika mekanisme Pilkada diubah tanpa membatasi dominasi oligarki partai, maka yang terjadi bukan perbaikan demokrasi, melainkan pemindahan masalah. Kekuasaan yang semula diperebutkan di ruang publik melalui Pilkada langsung, akan berpindah ke ruang elite yang lebih tertutup dan sulit diawasi. Demokrasi lokal tidak menjadi lebih substantif, tetapi justru semakin elitis.
Masalah utama demokrasi lokal bukan semata soal langsung atau tidak langsungnya Pilkada, melainkan lemahnya demokrasi internal partai politik. Selama partai dikelola secara oligarkis, mekanisme apa pun akan melahirkan kepemimpinan yang dikendalikan oleh elite.
Oleh karena itu, Pilkada oleh DPRD hanya masuk akal jika disertai desain kelembagaan yang tegas untuk membatasi intervensi pengurus pusat partai.
Langkah paling mendasar adalah memisahkan secara jelas hak partai untuk mengusung calon dengan hak DPRD untuk memilih kepala daerah. Partai politik dapat mengajukan kandidat, tetapi anggota DPRD harus dijamin kebebasan politiknya untuk menentukan pilihan berdasarkan kapasitas calon dan kepentingan daerah.
Instruksi partai dalam proses pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak lagi dapat dipandang sebagai disiplin organisasi, melainkan sebagai bentuk pembajakan kedaulatan rakyat.
Selain itu, proses pemilihan kepala daerah oleh DPRD harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Pemungutan suara tertutup hanya akan memperkuat dominasi oligarki. Sebaliknya, pemilihan terbuka dengan pencatatan suara dan argumentasi politik setiap anggota DPRD akan memaksa wakil rakyat bertanggung jawab langsung kepada publik daerah, bukan kepada elite partai di pusat.
Penting pula untuk menarik sumber legitimasi calon kepala daerah ke tingkat lokal. Uji publik terbuka, pemaparan visi berbasis kebutuhan daerah, serta kontrak politik yang mengikat kepala daerah pada agenda pembangunan lokal harus menjadi bagian dari proses.
Dengan cara ini, kekuasaan simbolik pengurus pusat partai dapat dipatahkan oleh legitimasi publik daerah.
Tanpa reformasi semacam itu, Pilkada oleh DPRD justru berpotensi memperkuat kartelisasi politik. Kepala daerah akan lebih loyal kepada elite partai yang menentukan karier politiknya dibandingkan kepada rakyat yang dipimpinnya. Otonomi daerah kehilangan makna, sementara sentralisasi kekuasaan politik semakin menguat dalam wajah baru.
Pada akhirnya, demokrasi perwakilan menuntut keberanian negara untuk membatasi kuasa partai politik. Partai adalah pilar demokrasi, tetapi tidak boleh dibiarkan menjadi oligarki yang menguasai seluruh proses politik.
Pilkada oleh DPRD hanya dapat menjadi jalan perbaikan jika diarahkan untuk memperkuat kedaulatan politik daerah, bukan memperdalam dominasi elite nasional.
Jika negara gagal menghadirkan pagar institusional terhadap oligarki partai, maka perubahan mekanisme Pilkada hanyalah ilusi reformasi. Demokrasi akan tetap dikuasai segelintir elite, sementara rakyat daerah kembali menjadi penonton dalam proses politik yang seharusnya menjadi miliknya.



