PemerintahanSosial Politik

Ketua Bapemperda Bandung Barat Soroti Larangan Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu

BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,- Kebijakan penggunaan seragam bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menuai polemik. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung Barat, Endang El Haetami, menerima sejumlah keluhan dari para PPPK yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Para PPPK paruh waktu mengaku kecewa setelah menerima surat imbauan yang mewajibkan mereka kembali mengenakan seragam putih-hitam, bukan seragam Korpri. Padahal, menurut mereka, seragam Korpri menjadi simbol kebanggaan setelah resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Endang menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN, PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu merupakan ASN. Karena itu, mereka memiliki hak untuk menggunakan seragam Korpri sesuai jadwal pemakaian yang telah ditentukan.

“Ini sangat melukai perasaan teman-teman PPPK paruh waktu yang baru saja berbahagia setelah menerima SK. Mereka kembali diperlakukan seolah masih magang,” ujar Endang, yang juga anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ia menilai imbauan tersebut tidak rasional dan berpotensi menimbulkan polemik baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Endang pun mempertanyakan apakah surat imbauan itu merupakan kebijakan resmi bupati atau hanya keputusan sepihak dari oknum tertentu.

“Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Semua adalah abdi negara dan memiliki tugas yang sama untuk melayani masyarakat,” tegasnya.

Endang berharap kebijakan tersebut dapat segera diralat dan disesuaikan agar penggunaan seragam kembali mengikuti aturan umum ASN.

Ia juga menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang baru dilantik dan berharap mereka dapat menjalankan amanah sesuai bidang masing-masing tanpa dibebani persoalan administratif yang tidak perlu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button