PemerintahanBudayaPendidikanRagam

Cagar Budaya Si Jalak Harupat Terbengkalai

Perbaikan Swadaya Keluarga Tanpa Campur Tangan Pemerintah

BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,- Salah satu cagar budaya Monumen Pahlawan Nasional (MPN) Oto Iskandar Dinata di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kondisinya kian memprihatikan tanpa perawatan secara berkala.

Kondisi ini memicu pihak keluarga untuk melakukan perbaikan MPN Oto Iskandar di Nata, pada Senin (15/9/2025), terlihat aktivitas perbaikan gapura atau pintu masuk serta pengecatan di bagian dalam monumen tersebut.

Chandra Dewi Rachmadi, menantu dari Oto Iskandar Dinata mengatakan, rencana awal keluarga adalah melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap kompleks makam Oto Iskandar Dinata.

Namun, karena keterbatasan dana dan tidak adanya biaya operasional dari pemerintah, maka fokusnya diarahkan perbaikan gapura depan. Proses pemugaran ini dilakukan secara swadaya oleh pihak keluarga pahlawan nasional tersebut.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian dan dukungan dana untuk perbaikan monumen ini,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perhatian dari pemerintah pusat maupun daerah sangat penting sebagai bentuk penghargaan kepada seorang pahlawan nasional yang berasal dari Bandung tersebut.

Sebagai upaya membantu pendanaan, keluarga juga berharap ada dukungan dari pemerintah agar proses pemugaran dapat berjalan lebih optimal dan menyeluruh.

“Jasanya dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia sangat besar, terutama dalam penyempurnaan naskah Proklamasi dan terpilihnya Presiden Soekarno secara aklamasi,” jelas Chandra Dewi.

Perbaikan gapura dirasa penting sebagai kesan menarik bagi para pengunjung atau penziarah. Lantaran kondisi sebelumnya sangat sederhana dan tidak mencerminkan adanya Monumen Pahlawan Nasional.

Mimin (60) penerus kuncen atau penjaga MPN Oto Iskandar di Nata mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada biaya operasional perawatan tempat tersebut.

Bahkan untuk pemeliharaan rutin, seperti bersih-bersih dan lainnya, ia hanya mengadakan biaya dari penghasilannya membuka warung yang berlokasi di samping gapura monumen tersebut.

“Saya meneruskan almarhum suami di sini. Untungnya pihak keluarga membangun rumah dan warung kecil di sini. Jadi sehari-hari saya mengandalkan pemasukan dari warung. Sesekali kalau ada momen besar saya bersihkan di dalam (komplek MPN Oto Iskandar di Nata,” katanya.

Sementara itu, Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat angkat bicara mengenai pengelolaan monumen pahlawan.

Menurut mereka, berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2014, pemerintah pusat memiliki kewenangan atas Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPN) serta Monumen Pahlawan Nasional, baik di dalam maupun luar negeri.

Di tingkat provinsi, pemerintah hanya mengelola pemeliharaan taman makam pahlawan yang ada di wilayahnya, seperti yang terdapat di Cikutra, Kota Bandung.

Untuk monumen seperti MPN Oto Iskandar, pengelolaannya sepenuhnya berada di bawah Kemensos.

Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Jawa Barat menyebutkan bahwa proses pemugaran sudah dikoordinasikan dengan pihak mereka dan diteruskan ke Kemensos.

Namun, karena belum ada anggaran dari pusat, mereka sangat mengapresiasi inisiatif keluarga yang melakukan pemugaran secara swadaya.

Pihaknya menyarankan agar pihak keluarga juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai lokasi monumen tersebut berada.

Pada tahun 2021, terakhir kali Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerima dana Dekonsentrasi (Dekon) yang digunakan untuk pemeliharaan MPN dan insentif kuncen atau penjaga monumen tersebut.

Sejak 2022, dana pemeliharaan dialihkan langsung dari pemerintah pusat dan tidak lagi melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Dana Dekon tersebut biasanya digunakan untuk pembelian alat kebersihan dan honor bagi penjaga makam. Meski dana tersebut masih ada sampai 2023, untuk Monumen Pahlawan Nasional Oto Iskandar belum ada anggaran khusus yang dialokasikan.

Penulis buku “Oto Iskandar di Nata The Untold Stories,” Iip D. Yahya, menambahkan sejarah penting terkait pemilihan lokasi monumen ini.

Keputusan menjadikan Desa Gudang Kahuripan sebagai lokasi Monumen Pahlawan Nasional Oto Iskandar di Nata telah diambil sejak tahun 1952 oleh Paguyuban Pasundan.

Paguyuban Pasundan, yang juga merupakan bagian dari Partai Kebangsaan Indonesia, mengambil inisiatif untuk membuat pemakaman simbolik bagi jenazah Oto Iskandar di Nata.

Hal ini dikarenakan Oto Iskandar di Nata tewas dibunuh oleh kelompok Laskar Hitam pada 20 Desember 1945 di Pantai Mauk, dan jenazahnya tidak pernah ditemukan karena dibuang ke laut.

Sebagai penghormatan, tujuh tahun kemudian, pada 1952, air laut dan pasir dari Pantai Mauk diambil lalu dimakamkan secara simbolik di lokasi ini.

“Karena waktu itu Lembang masih sepi dan dianggap nyamanlah dijadikan sebagai Monumen Pahlawan Nasional Oto Iskandar di Nata,” ungkap Iip D. Yahya saat ditemui.

Monumen Pahlawan Nasional Oto Iskandar di Nata sendiri telah berstatus cagar budaya dan terdaftar di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat.

Status tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.**

dengan kondisi cukup mengkhawatirkan dan minim perawatan.

Kondisi ini memicu pihak keluarga untuk melakukan pemugaran MPN Oto Iskandar di Nata. Berdasarkan pantauan pada Senin (15/9/2025), terlihat aktivitas perbaikan gapura atau pintu masuk serta pengecatan di bagian dalam monumen tersebut.

Chandra Dewi Rachmadi, menantu dari Oto Iskandar di Nata mengatakan, rencana awal keluarga adalah melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap kompleks makam Oto Iskandar di Nata.

Namun, karena keterbatasan dana dan tidak adanya biaya operasional dari pemerintah, maka fokusnya diarahkan perbaikan gapura depan. Proses pemugaran ini dilakukan secara swadaya oleh pihak keluarga pahlawan nasional tersebut.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian dan dukungan dana untuk perbaikan monumen ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perhatian dari pemerintah pusat maupun daerah sangat penting sebagai bentuk penghargaan kepada seorang pahlawan nasional yang berasal dari Bandung tersebut.

Sebagai upaya membantu pendanaan, keluarga juga berharap ada dukungan dari pemerintah agar proses pemugaran dapat berjalan lebih optimal dan menyeluruh.

“Jasanya dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia sangat besar, terutama dalam penyempurnaan naskah Proklamasi dan terpilihnya Presiden Soekarno secara aklamasi,” jelas Chandra Dewi.

Perbaikan gapura dirasa penting sebagai kesan menarik bagi para pengunjung atau penziarah. Lantaran kondisi sebelumnya sangat sederhana dan tidak mencerminkan adanya Monumen Pahlawan Nasional.

Mimin (60) penerus kuncen atau penjaga MPN Oto Iskandar di Nata mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada biaya operasional perawatan tempat tersebut.

Bahkan untuk pemeliharaan rutin, seperti bersih-bersih dan lainnya, ia hanya mengadakan biaya dari penghasilannya membuka warung yang berlokasi di samping gapura monumen tersebut.

“Saya meneruskan almarhum suami di sini. Untungnya pihak keluarga membangun rumah dan warung kecil di sini. Jadi sehari-hari saya mengandalkan pemasukan dari warung. Sesekali kalau ada momen besar saya bersihkan di dalam (komplek MPN Oto Iskandar di Nata,” katanya.

Sementara itu, Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat angkat bicara mengenai pengelolaan monumen pahlawan.

Menurut mereka, berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2014, pemerintah pusat memiliki kewenangan atas Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPN) serta Monumen Pahlawan Nasional, baik di dalam maupun luar negeri.

Di tingkat provinsi, pemerintah hanya mengelola pemeliharaan taman makam pahlawan yang ada di wilayahnya, seperti yang terdapat di Cikutra, Kota Bandung.

Untuk monumen seperti MPN Oto Iskandar, pengelolaannya sepenuhnya berada di bawah Kemensos.

Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Jawa Barat menyebutkan bahwa proses pemugaran sudah dikoordinasikan dengan pihak mereka dan diteruskan ke Kemensos.

Namun, karena belum ada anggaran dari pusat, mereka sangat mengapresiasi inisiatif keluarga yang melakukan pemugaran secara swadaya.

Pihaknya menyarankan agar pihak keluarga juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai lokasi monumen tersebut berada.

Pada tahun 2021, terakhir kali Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerima dana Dekonsentrasi (Dekon) yang digunakan untuk pemeliharaan MPN dan insentif kuncen atau penjaga monumen tersebut.

Sejak 2022, dana pemeliharaan dialihkan langsung dari pemerintah pusat dan tidak lagi melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Dana Dekon tersebut biasanya digunakan untuk pembelian alat kebersihan dan honor bagi penjaga makam. Meski dana tersebut masih ada sampai 2023, untuk Monumen Pahlawan Nasional Oto Iskandar belum ada anggaran khusus yang dialokasikan.

Penulis buku “Oto Iskandar di Nata The Untold Stories,” Iip D. Yahya, menambahkan sejarah penting terkait pemilihan lokasi monumen ini.

Keputusan menjadikan Desa Gudang Kahuripan sebagai lokasi Monumen Pahlawan Nasional Oto Iskandar di Nata telah diambil sejak tahun 1952 oleh Paguyuban Pasundan.

Paguyuban Pasundan, yang juga merupakan bagian dari Partai Kebangsaan Indonesia, mengambil inisiatif untuk membuat pemakaman simbolik bagi jenazah Oto Iskandar di Nata.

Hal ini dikarenakan Oto Iskandar di Nata tewas dibunuh oleh kelompok Laskar Hitam pada 20 Desember 1945 di Pantai Mauk, dan jenazahnya tidak pernah ditemukan karena dibuang ke laut.

Sebagai penghormatan, tujuh tahun kemudian, pada 1952, air laut dan pasir dari Pantai Mauk diambil lalu dimakamkan secara simbolik di lokasi ini.

“Karena waktu itu Lembang masih sepi dan dianggap nyamanlah dijadikan sebagai Monumen Pahlawan Nasional Oto Iskandar di Nata,” ungkap Iip D. Yahya saat ditemui.

Monumen Pahlawan Nasional Oto Iskandar di Nata sendiri telah berstatus cagar budaya dan terdaftar di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat.

Status tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.**

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button