Polres Cimahi Ungkap Bandar Besar Sinte, Raup Keuntungan Ratusan Juta
CIMAHI, SILOKANEWS.COM,- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar praktik home industri pembuatan tembakau sintetis (sinte) di wilayah hukumnya.
Tiga orang tersangka dengan inisial MBP, RSP, dan MRF diamankan beserta barang bukti dalam jumlah signifikan.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menerangkan, penggerebekan tersebut menjadi salah satu kasus menonjol dari 16 perkara narkotika yang berhasil diungkap dalam dua pekan terakhir.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 179,23 gram tembakau sintetis siap edar, 6,2 gram bibit sinte, 550 mililiter bibit cair, serta sejumlah peralatan produksi seperti blender.
“Para tersangka mengontrak rumah yang dijadikan home industri. Tersangka MRF, selaku otak dari kegiatan ini, belajar membuat sinte secara otodidak melalui salah satu akun media sosial,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Kamis, 28 Agustus 2025.
Hasil penyelidikan menyebut, bisnis ilegal tersebut telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Dari penjualan tembakau sintetis, para pelaku ditaksir meraup keuntungan sekitar Rp54 juta per bulan, atau total Rp648 juta dalam setahun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, turut disangkakan Pasal 60 ayat 1 huruf B dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Niko menandaskan.