Hukum dan KriminalPemerintahan

Dua Pekan, Polres Cimahi Ungkap 16 Kasus Narkoba

CIMAHI, SILOKANEWS.COM,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cimahi berhasil membongkar 16 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Dari operasi itu, polisi menetapkan 21 orang tersangka dan masih terus melakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku lainnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti bernilai hingga Rp500 juta. Jika berhasil beredar, barang haram itu diperkirakan bisa merenggut lebih dari 100 ribu jiwa.

“Dari 16 kasus yang kami ungkap, ada 21 tersangka yang diamankan. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya sabu seberat 67,38 gram, ganja 1.782,09 gram atau sekitar 1,07 kilogram, tembakau sintetis (sinte) 845,69 gram, bibit sinte 6,2 gram, ekstasi 32 butir, dan psikotropika sebanyak 97 butir,” ungkap Niko di Mapolres Cimahi, Kamis, 28 Agustus 2025.

Polisi mengelompokkan para tersangka berdasarkan jenis barang bukti yang diamankan. Enam kasus dengan enam tersangka terkait sabu, tiga kasus dengan lima tersangka terkait ganja, lima kasus dengan delapan tersangka terkait tembakau sintetis, serta dua kasus dengan dua tersangka terkait psikotropika.

Menurut Niko, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga dikenakan Pasal 60 ayat 1 huruf B dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Cimahi menegaskan akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button