Program ‘KBB MERENAH’ Bandung Barat Solusi Percepatan Pengurangan RTLH
Kadis Anni Roslianti Temukan Formula Solusi
BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,-
Berbagai kendala percepatan pengurangan jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) melahirkan sebuah inovasi dari Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) KBB, Anni Roslianti.
Program bertajuk KBB MERENAH yang berarti KBB Merenovasi Rumah hadir sebagai solusi percepatan pengurangan RTLH yang kerap kali terbentur regulasi dan keterbatasan anggaran.
“Berangkat dari keprihatinan banyaknya rumah tidak layak huni, KBB MERENAH diharapkan menjadi jawaban dari percepatan pengurangan RTLH dengan melibatkan berbagai sektor seperti pemerintah desa, swasta, media dan potensi lainnya dengan mengusung nilai gotong royong,”ungkap Anni Roslianti, Rabu 6 Agustus 2025.
Anni memaparkan, data terakhir mencatat ada 15.479 unit RTLH yang tersebar di 15 kecamatan dan 165 desa. Namun, penanganan di tahun yang sama baru menyentuh 265 unit, ditambah 40 unit bantuan dari Provinsi Jawa Barat karena keterbatasan anggaran.
“Jika terus mengandalkan anggarann dan syarat yang ada tentu tidak bisa penghapusan RTLH bisa terwujud dalam jangka pendek, sementara jika dibiarkan kondisi bangunan akan terus bertambah parah dan berpotensi mengancam keamanan warga,” terangnya.
KBB MERENAH hadir sebagai bentuk inovasi penanganan kemiskinan yang bersandar pada perbaikan kondisi rumah. Bukan sekadar program, tetapi sebuah kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, hingga lembaga keuangan, yang dibingkai dalam pendekatan collaborative governance.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada keterlibatan para pemangku kepentingan lain yang memiliki visi sama dalam upaya mewujudkan rumah layak dan sehat,” tegasnya.
Dasar hukum program ini diperkuat melalui berbagai regulasi daerah, mulai dari Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Perbup Nomor 44 Tahun 2019 tentang Tim Fasilitasi TJSLP, hingga Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep-Disperkim/2025 mengenai pembentukan Tim Strategi Implementasi Percepatan Penanganan RTLH.
Disampaikan Anni, rumah tidak layak tidak hanya berdampak pada kesehatan karena buruknya sanitasi dan ventilasi, tetapi juga menurunkan produktivitas, memperparah kemiskinan, hingga mengancam keselamatan akibat konstruksi yang rapuh.
“Secara sosial dan psikologis, penghuni RTLH merasa rendah diri dan terisolasi. Ini mempengaruhi kesejahteraan mental mereka,” katanya.
Dalam konstitusi, khususnya Pasal 28H UUD 1945, rumah merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, ia memastikan, setiap warga memiliki rumah layak adalah tugas konstitusional pemerintah.
Dengan KBB MERENAH, Pemkab Bandung Barat berharap dapat menjawab tantangan tersebut secara bertahap dan berkelanjutan.
“Rumah bukan sekadar bangunan, tapi simbol harkat dan martabat penghuninya. Kami ingin menghadirkan kembali harapan lewat dinding-dinding yang kokoh dan atap yang menaungi dengan layak,” pungkasnya.
Menurut Anni, sebetulnya dana desa bisa dialokasikan untuk penanggulangan RTLH, namun tidak semua kepala desa memberikan keberpihakan pada pengentasan RTLH. Dana Desa meski dalam aturannya bisa digunakan untuk RTLH namun fenomena yang terjadi Kepala Desa justru lebih banyak mengalokasikan pada pembangunan infrastruktur jalan dan gedung.
“Sementara kebutuhan dasar berupa rumah layak justru terabaikan. Kami harus memutar otak agar pencapaian pengurangan akselerasinya lebih cepat,”tandasnya.