BudayaHukum dan KriminalPemerintahanPendidikanRagamSosial Politik

DPRD KBB Perjuangkan HKI Lagu Karatagan dan Hymne Bandung Barat

Ketua Komisi 1 Sandi Supyandi Pasang Badan

 

“Bandung Barat Hudang Tandang Berjuang
Ngawangun Negeri Jembar Waluya
Ngawangun Praja Warisan Purwa
Wibawa Mukti Kerta Raharja…

BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,- Penggalan lirik lagu Karatagan Kabupaten Bandung Barat ini diciptakan seniman asal Kecamatan Cipatat, Ase Rukmantara.
18 tahun Kabupaten Bandung Barat berdiri, lagu itu belum terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HKI) meski selama ini kerap menjadi lagu wajib di masyarakat Bandung Barat.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi mengatakan, dalam upaya melindungi dan mengabadikan warisan budaya lokal, secara resmi DPRD KBB menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan pendaftaran HKI atas lagu Karatagan Bandung Barat dan Hymne Bandung Barat.

Kedua lagu ini merupakan karya monumental dari Bapak H. Ase Rukmantara, tokoh budaya yang berjasa besar dalam mengangkat identitas dan semangat masyarakat Bandung Barat melalui karya seni.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi 1 dalam Rapat Pembahasan bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa bagian dari langkah strategis untuk segera mendaftarkan kedua lagu tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Ketua Komisi 1 DPRD Bandung Barat menegaskan bahwa inisiatif ini bukan semata-mata langkah administratif, tetapi sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan mendalam kepada Bapak H. Ase Rukmantara atas dedikasi dan kontribusinya terhadap kebudayaan daerah. Lagu-lagu ciptaan beliau tidak hanya sarat makna dan nilai edukatif, tetapi juga menjadi simbol jati diri Bandung Barat.

“Kami ingin memastikan bahwa karya-karya beliau tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum. Karena ini bukan sekadar lagu, ini adalah jiwa dari Bandung Barat,” ujar Ketua Komisi 1 dengan penuh haru.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan penuh untuk memfasilitasi proses tersebut ke Kemenkumham RI. Sinergi antara legislatif dan perangkat daerah ini menjadi langkah konkret dalam pelestarian budaya lokal.

Proses pendaftaran HKI ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan kebudayaan. Dengan adanya legalitas hak cipta, lagu Karatagan dan Hymne Bandung Barat dapat dijaga keasliannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menjadi preseden positif bagi seniman dan budayawan lainnya di Bandung Barat, bahwa negara hadir dalam menjaga hasil karya mereka. Perlindungan hukum atas karya budaya merupakan bentuk penghargaan negara kepada para pencipta dan pengabdi budaya.

DPRD Bandung Barat juga akan mendorong kebijakan anggaran dan regulasi yang mendukung pelindungan dan pengembangan aset budaya lainnya. Lagu-lagu daerah, tari tradisional, serta simbol-simbol budaya lain yang hidup di tengah masyarakat, akan mendapat tempat yang semestinya dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan.

Dengan semangat gotong royong dan rasa cinta terhadap budaya sendiri, DPRD dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bandung Barat bertekad untuk menjadikan Karatagan dan Hymne Bandung Barat tidak hanya sebagai lagu pengiring acara seremonial, tetapi juga sebagai identitas kebanggaan daerah yang resmi dan terlindungi secara hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button