Polres Cimahi Ungkap Sindikat Curanmor di Cipeundeuy
Motor Dicuri Saat Korban Shalat Subuh
BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,- Polres Cimahi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai penadah dan eksekutor, di Desa Ciharashas, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (30/6/2025).
Kasus ini bermula saat Polsek Padalarang mengamankan Halpin Sulistio (24) pada Jumat (27/6/2025). Pelaku sebelumnya ditetapkan sebagai DPO usai melakukan pencurian sepeda motor merek suzuki smash wama biru tahun 2003 Nopol D-2370-XB.
“Berawal dari penangkapan HS tersangka kasus curanmor dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Saudara HS dinamakan terkait curanmor pencurian kendaraan smash. Dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra.
Ia menjelaskan, pelaku Halpin membobol sepeda merek smash biru di Kampung Cikamuning, Kecamatan Padalarang pada 6 Januari 2025, dini hari. Dengan cara merusak kunci stang, lalu menyalakan kendaraan tersebut dengan merusak kabel soket kontak.
“Awal mula kejadian korban memarkirkan kendaraan sepeda motor nya di gang samping rumah dalam keadaan tidak di kunci stang, dan pada saat korban telah selesai sholat shubuh sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Niko menuturkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang bernama Cucu, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penadah hasil curanmor.
“Selanjutnya tim kami berhasil mengamankan seseorang atas nama Cucu yang berperan sebagai orang yang menerima barang hasil kejahatan pencurian tersebut,” ujar Niko.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor kanibal, dan ratusan onderdil motor, termasuk sepeda motor merk suzuki smash wama biru tahun 2003 NoPol D-2370-XB yang dilaporkan hilang.
Ia menambahkan, dalam praktiknya selama dua tahun sebagai penadah hasil curanmor, Cucu dibantu oleh beberapa pegawainya. Setiap kedatangan sepeda motor maka langsung dibongkar dan dipreteli menjadi beberapa bagian dan menjual sparepart dalam bentuk satuan atau kiloan.
“Kurang lebih ada ratusan motor yang sudah kanibal. Dimana mekanisme penganibalannya, jika pelaku datang malam hari, maka detik itu juga langsung di kanibal oleh tersangka Cucu dan selanjutnya akan dijual baik rongsokan atau sparepartnya,” kata Niko.
Hasil penjualan sepeda motor curian tersebut, disebutkan Niko bergaram mulai dari Rp500 ribu sampai Rp 1.000.000. Namun ia menegaskan, Polres Cimahi masih mendalami dan mengungkap kasus tersebut.
“Kami masih mendalami dan akan mengungkap kasus pencurian dan penadah hingga ke akar-akarnya dan tentunya tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka lainnya,” tegasnya.
Sementara itu tersangka Cucu mengakui aktivitasnya sehari-hari sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Ia mengklaim mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu per unit motor yang dibongkar.
“Keuntungan gak menentu, rata-rata perunitnya Rp200 ribu hasil mempreteli sparepart motor. Memang di jualnya murah karena kondisi motornya mati,” katanya.