Polres Cimahi Temukan Narkotika Jenis Cokelat Ganja
CIMAHI, SILOKANEWS.COM,- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran narkotika Ganja yang dicampur dengan cokelat.
Tersangkanya Moch Dhandy Juniandy (MDJ) warga Kampung Sukamulya, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tak cuma menjual narkoba jadi coklat, MDJ yang telah beroperasi setahun terakhir berencana mencampur ekstrak ganja kedalam Brownies.
“Kami menyita 45 tanaman ganja dan sejumlah peralatan yang dia gunakan untuk mengekstrak ganja kemudian jadi makanan cokelat,” terang Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat 30 Mei 2025.
Tak hanya itu, ungkap Niko, tersangka MDJ juga memiliki ide untuk bisa memproduksi dari hasil ganja yang ada untuk diekstraksi, sehingga muncul minyak atau sejenis mentega yang menjadi campuran cokelat.
“Cokelat tersebut sudah ada cetakannya dan sudah pernah dijual seharga Rp100 ribu per keping,” ungkapnya.
Tersangka juga berencana melakukan pencampuran ganja untuk produksi cokelat dan brownies. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Cimahi.
“Alhamdulillah rencana tersebut berhasil digagalkan dan Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka sehingga yang bersangkutan harus menjalani ketentuan pidana yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatan pidananya, tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 113, serta Pasal 114 Ayat 2, UU RI No.39 yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, menawarkan dan memproduksi narkotika yang dilarang.
“Terhadap tersangka terkait dengan ketentuan pidana tersebut mereka diancam penjara maksimal 20 tahun dan atau paling sedikit 5 tahun,” sebutnya.
Kepada Polisi, tersangka MDJ mengaku telah berbisnis cokelat ganja selama setahun, dari bisnis ini ia mengaku telah meraup keuntungan lebih dari Rp100 juta lebih.
Tersangka mengaku membuat cokelat ganja secara otodidak terinspirasi dari internet. Untuk cokelat ganja dijual secara online dan pengiriman dilakukan dengan dipaketkan.
“Saya coba campur ini lihat dari Youtube. Kalau pemasaran melalui media sosial instagram. Kalau setahun ini pendapatan mungkin dapat 100 juta. Sejauh ini baru produksi cokelat dan belum sempat membuat brownies karena keburu ditangkap,” tukas MDJ.
Kepala Kesatuan Reserse Narkotika Polres Cimahi, AKP. Hillal Adi Imawan menambahkan, tersangka menjual cokelat ganja senilai Rp.100 ribu per butir. Sementara, barang bukti pohon ganja dalam pot biasa dipanen tiga kali dalam setahun.
“Untuk penjualan langsung ganja itu dilakukan dengan sistem tempel. Sedangkan untuk cokelat ganja dijual melalui Instagram,” sebutnya.