PemerintahanHukum dan Kriminal

Megahari Apresiasi Langkah Rini Sartika Bawa Maladministrasi Rotmut ke PTUN

BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,- Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia Kabupaten Bandung Barat (PWRI KBB), Megahari Pujiharto mengaku salut dengan langkah berani yang dilakukan Rini Sartika membawa kasus mutasi dari rotasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya salut dengan keberanian Rini untuk membawa dugaan maladministrasi rotasi mutasi pejabat eselon II ke PTUN. Ketika beliau merasa terjadi kejanggalan, bukannya membiarkan atau hanya ngomong di belakang. Tapi mengambil langkah hukum,” kata Megahari pada Jumat (28/2/2025).

Ia melihat, keberanian Rini Sartika harusnya bisa menginspirasi ANS lain untuk melakukan langkah serupa jika merasa terjadi kekeliruan dalam proses mutasi, rotasi, dan promosi.

“Bagi Pemkab Bandung Barat pun dijadikan pembelajaran, bahwa ketika hendak melakukan rotasi, mutasi, dan promosi harus benar-benar normatif serta teliti. Jangan sampai nantinya, malah menimbulkan kegaduhan,” tandasnya.

Seperti pernah kejadian mutasi, rotasi, dan promosi pada masa pemerintahan Bupati Hengki Kurniawan yang akhirnya dibatalkan pemerintah pusat. Akibatnya pejabat yang terkena mutasi, rotasi , dan promosi dikembalikan ke jabatan semula.

Menurut Megahari, mestinya kasus tersebut dijadikan pembelajaran bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB ketika akan melakukan rotasi, mutasi, dan promosi.

Tapi ternyata, lanjut Megahari, pada mutasi dan rotasi tiga pejabat pimpinan tinggi pratama kembali terjadi. Ada dugaan terjadinya maladministrasi.

Diketahui, Rini bersama tiga pejabat pimpinan tinggi Pratama lainnya terkena rotasi yang dilaksanakan pada Senin (2/9/2024). Jabatan Kepala Bappelitbangda diisi Eriska Hendrayana yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB.

Dua lainnya, Medi dari Staf Ahli kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), , serta dr Ridwan Abdulah dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan KBB.

Adapun dasar dilaksanakan pelantikan tersebut yaitu, Surat Pertimbangan Teknis Nomor 20157/R-AK 02 02/SDIK/2024 Hal Pertimbangan Teknis Mutasi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, tanggal 29 Juli 2024.

“Mestinya BKPSDM memberikan masukan kepada Bupati sebagai dasar pertimbangan normatif saat akan melakukan rotasi, mutasi, dan promosi. Jika bupati mengambil langkah keliru, BKPSDM harus berani menolak dan berikan masukan agar prosesnya on the track pada aturan. Jangan malah melakukan pembiaran karena takut,” tuturnya.

Ia menyakini, seorang bupati atau kepala daerah tidak akan tahu secara mendetail aturan kepegawaian. Disinilah peran dan tugas BKPSDM menjaga agar prosesnya tidak melanggar aturan.

“Aturan normatif mutlak harus dilakukan. Contoh pada kasus mutasi tiga pejabat eselon II tersebut, ada celah yang bisa membuat pembatalan mutasi tersebut,” tandas salah satu tokoh pendiri KBB ini.

Megahari secara khusus juga menyoroti jabatan Kepala Bappelitbangda yang dinilainya bukan jabatan sembarangan. Sehingga tidak semua pejabat bisa menduduki jabatan tersebut.

“Jantungnya program dan perencanaan itu ada di Bappelitbangda jadi belum tentu semua bisa di jabatan ini. Rini dianggap salah satu yang layak, namun dalam perjalanannya ada kekuatan yang tidak menyukainya. Saya memandang digesernya Rini ke staf ahli karena kekuatan politis itu, bukan persoalan kinerja,” tukasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button