Sandi Supyandi Berharap Jeje Govinda Benahi Tata Kelola Pemdes
Polemik Desa Bojong Jadi Pemicu
BANDUNG BARAT, SILOKANEWS.COM,-
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi minta Jeje Richie Ismail bertindak tegas terkait tata kelola pemerintahan desa.
Pernyataan Sandi menindak lanjuti polemik dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Bojong, Kecamatan Rongga lewat rapat dengar pendapat bersama perwakilan Forum Peduli Masyarakat Desa Bojong yang berlangsung di Hotel Travello Bandung pada Selasa 11 Februari 2025.
“Bupati definitif harus bertindak tegas terkait tata kelola pemerintahan desa,” tegas politisi PKB ini.
Rapat dengar pendapat menindak lanjuti juga hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong.
Sandi mengatakan, rapat membahas beberapa temuan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Bojong, termasuk sejumlah program yang belum terlaksana dan data yang mendukung dugaan tersebut.
“Memang, proses ini sudah kita jalani terkait aduan atau laporan tentang penyelenggaraan dana desa oleh Kepala Desa Bojong, serta beberapa program yang belum terlaksanakan,”ujarnya.
Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Bojong. Sementara DPMD telah memberikan pembinaan kepada Kepala Desa Bojong, Apad Sutisna.
“Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait, dan keputusan akhir kini menunggu keputusan Bupati atau Penjabat (Pj) Bupati,” kata Sandi.
Komisi I berencana melakukan rapat lanjutan bersama Asisten Daerah, DPMD, Inspektorat, dan Camat Rongga.
“Hal ini mengingat Camat Rongga telah memberikan peringatan sebanyak sembilan kali kepada Kepala Desa Bojong melalui surat resmi terkait kinerja yang dinilai kurang memuaskan,” Imbuhnya.
Setelah rapat lanjutan tersebut, Komisi I akan mengeluarkan nota komisi yang akan disampaikan kepada bupati definitif.
Seperti diketahui, Badan Permusyawaran Desa (BPD) Bojong mendesak Kepala Desa Bojong, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat dipecat dari jabatannya.
Hal tersebut dilakukan lantaran kepala desa dinilai tidak merealisasikan program dalam pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2024.
Ketua BPD Bojong, Dudu Durahman mengatakan masyarakat Desa Bojong kecewa lantaran pertanggungjawaban APBDesa yang disampaikan oleh Kades pada tanggal 13 Januari 2025 lalu tidak sesuai.
Buntutnya warga meminta Kades Bojong diberhentikan karena adanya 11 item non fisik di berkas pertanggungjawaban APBDesa tidak sesuai dengan fakta. Hal itu, menjadi dasar ratusan warga Desa Bojong kecewa.
“Hasil Musdes LPJ APBDes diduga fiktif ada 11 kegiatan fisik dalam laporan dinilai tidak sesuai sehingga membuat warga Desa Bojong kecewa dan meminta pihak Pemda mengaudit kembali,” pungkasnya.