Hukum dan Kriminal

Kenalan Lewat Medsos, Pemuda Asal Jakarta Setubuhi Pelajar Cimahi

Ibu Korban Histeris didepan Kapolres Cimahi

Kenalan Lewat Medsos, Pemuda Asal Jakarta Setubuhi Pelajar Cimahi

CIMAHI, SILOKANEWS.COM,- Muhammad Arifin Alahsan (26) Pria asal Jakarta Utara dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pelajar berumur 14 tahun asal Cimahi.

Tak hanya pencabulan, Arifin juga tega menyetubuhi korban di salah satu hotel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa, Arifin melancarkan aksi bejatnya pada Sabtu 28 Desember 2024. Pelaku menculik korban setelah berkenalan di aplikasi grup media sosial.

“Kita mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur, korban merupakan pelajar 14 tahun asal Cimahi,” kata Tri di Polres Cimahi, Selasa 31 Desember 2024.

Tri menjelaskan, Arifin berkenalan dengan korban melalui grup pesan di salah satu aplikasi pesan singkat. Setelah berkomunikasi secara intens, Arifin nekat datang ke Cimahi, menjemput korban, hingga melakukan pencabulan dan persetubuhan di Lembang.

“Perkenalan korban berawal dari Grup WA bernama Virtual Friends, korban dan pelaku intens berkomunikasi di grup tersebut. Tanggal 28 (Desember) pelaku berangkat dari Jakarta kemudian mendatangi korban. Mereka bertemu, diajak menginap di sebuah hotel di Wilayah Lembang kemudian korban dicabuli sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Tri menuturkan, Arifin menggunakan modus bujuk rayu hingga korban tak kuasa menolak ajakan bejat pelaku. Bahkan pelaku sempat mengumbar berjanji akan menikahi korban.

“Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban, korban terbuai kemudian terjadilah perbuatan tersebut. Motifnya nafsu, pelaku tergoda setelah melihat bentuk tubuh korban, korban masih berumur 14 tahun masih sebagai pelajar,” ujarnya.

Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terungkap saat orang tua korban melapor ke polisi karena korban tak kunjung pulang ke rumah.

“Jadi berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan kehilangan anak inisial DNA warga Cihanjuang Cimahi. Setelah diselidiki ternyata bukan hilang tapi dibawa tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin orang tua,” ujarnya.

Arifin dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Ibu Korban Histeris

Saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Ibu korban yang hadir saat itu menangis histeris hingga pingsan di hadapan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

Ibu korban tak kuasa menahan tangis menyesali kejadian tragis menimpa anaknya yang masih belia.

“Saya ucapkan terima kasih pada jajaran kepolisian, sudah menangkap pelaku ini. Saya tak terima…,”kata dia sebelum akhirnya ambruk tak sadarkan diri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button