Polres Cimahi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Dago Pojok
Dua Tersangka Edarkan di Kota Bandung dan Cimahi
BANDUNG, SILOKANEWS.COM,- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggerebek kamar kontrakan di wilayah Dago, Kota Bandung, Selasa 19 November 2024.
Kontrakan tersebut dijadikan industri rumahan untuk meracik narkotika jenis tembakau sintetis, untuk kemudian diedarkan di Kota Bandung dan Cimahi.
Polisi mengamankan Rafi Armansyah (28) dan Sandi Hermawan (23) yang diketahui sebagai penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis itu.
Di kontrakan yang disewa pelaku, polisi menemukan berbagai barang bukti dari mulai peralatan pembuatan hingga tembakau sintetis siap edar.
“Alhamdulillah kita menemukan sebuah kos-kosan di Dago Atas yang disewa pelaku untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di lokasi penggerebekan.
Tri menerangkan, terungkapnya home industry tembakau sintetis itu berawal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan pelaku Sandi Hermawan di wilayah Melong, Kota Cimahi dan kedapatan memiliki dan mengkonsumsi barang terlarang itu.
Berdasarkan keterangan Sandi, beber Tri, tembakau sintetis itu dibeli dari pelaku Rafi Armansyah. Mendapat keterangan itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya ditemukan lokasi pembuatannya di kontrakan di wilayah Kota Bandung.
“Kita menemukan barang bukti tembakau sinteris 1.500 gram 1,5 kilogram, bahan cairan sintetis 300 ml yang menghasilkan 30 kilogram tembakau dan sabu sebnyak 2,7 gram. Apabila di rupiahkan maka akan mencapai Rp 1 miliar,” terang Tri.
Berdasarkan keterangan Rafi yang sudah dijadikan tersangka, dirinya melakukan praktik bisnis terlarang itu sejak sebulan lalu. Dia menerima bahan-bahan untuk meracik tembakau sintetis itu dari seseorang yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Pelaku menerima barang ini barang ini dari pesanan yang dikirim, kemudian meracik tembakau di tempat ini. Bahkan, mereka memvideokan cara meracik tembakau sintetis ini,” ucap dia.
Hasil tembakau sintetis ini, kata Tri, bukan hanya diedarkan di wilayah Bandung Raya seperti Kota Bandung dan Cimahi saja. Tapi sudah sampai ke luar kota seperti Manado. Tersangka yang berprofesi sebagai editor freelance itu mendapat upah Rp 5 juta untuk setiap kilogram tembakau sintetis yang diproduksi dan dijualnya.
“Dijualnya itu secara online. Dibayarnya Rp 5 juta per 1 kilogram. Sebulan itu bisa produksi 7-10 kilogram. Pesanannya sudah lintas provinsi, ke Manado,” kata dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” ucapnya.
Sementara itu tersangka Rafi mengaku mengetahui cara meracik tembakau sintetis ini dari seseorang yang hingga kini masih diburu polisi.
“Saya diarahkan cara buatnya. Terus setiap buat itu divideo buat laporan. Setiap 1 kilogramnya dapat gaji,” tuturnya.