PemerintahanHukum dan KriminalSosial Politik

PC IMM Kota Bandung Kutuk Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari

IMM Siap Mengawal Korban Asusila Abuse Of Power

BANDUNG, SILOKANEWS.COM,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Pengurus Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bandung mengutuk keras tindakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Kabid Immawati PC IMM Kota Bandung, Sheila Rotsati Jasmine mengatakan, tindak kekerasan seksual yang dilakukan ketua KPU Hasyim Asy’ari merupakan gambaran jelas dari penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh pejabat penyelenggara pemilu.

“Pelaku dengan sengaja meminta Korban mendatangi ruang kamarnya, memaksa melakukan aktivitas seksual. Kita perlu bersama mengutuk tindakan ini, serta mengapresiasi ketegasan DKPP yang telah memecat pelaku,”ucap Sheila, Kamis 4 Juli 2024.

Kasus yang muncul ke permukaan ini, lanjut Sheila, dapat menjadi tanda adanya kasus-kasus lain di lembaga negara lain. Dengan begitu perlu ada langkah pencegahan saat penjaringan pejabat publik.

“Sehingga penting untuk melakukan internalisasi nilai anti-kekerasan seksual berupa edukasi pada seluruh anggota, memilih pemimpin yang memiliki wawasan adil gender untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada tiap lembaga yang mudah diakses korban,”terangnya.

Menurutnya, pada setiap kasus kekerasan seksual perlu mengutamakan keberpihakan pada Korban. Apalagi pelaku utamanya merupakan pejabat publik terhadap bawahannya.

“IMM Kota Bandung siap mengawal proses penanganan serta menentang setiap tindakan yang mencederai korban,”imbuhnya.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button