Pelintir Putusan MA, LSM GMBI Maluku Utara Terancam Pidana
MALUKU UTARA, SILOKANEWS.COM – LSM GMBI Maluku Utara terancam pidana diduga telah mempelintir pernyataan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengklaim bahwa MA telah mengabulkan gugatan atas tanah 27 kepala keluarga, masyarakat adat Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Padahal faktanya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Lewi Maliong dkk atas dugaan pencaplokan tanah yang dituduhkan terhadap PT Tekindo Energi terkait penggunaan lahan seluas 540 Hektar.
Putusan tolak PK tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan MA nomor 90 PK/PDT/2024, pada 27 Maret 2024.
Penolakan PK itu diputuskan berdasarkan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Prof. DR Takdir Rahmadi S, LLM.
Terkait penolakan PK Lewi Maliong dkk tersebut, PT Tekindo Energi membantah pernyataan LSM GMBI Maluku Utara (Malut) tersebut.
Sebelumnya dalam sebuah pernyataan resmi, Ketua LSM GMBI, Sadik Hamisi mengklaim bahwa MA telah mengabulkan seluruh gugatan peninjauan kembali (PK) 27 pemilik lahan.
“Alhamdulillah dengan perjuangan panjang Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 90/PK/PDT/2024 akhirnya mengabulkan seluruhnya gugatan peninjauan kembali (PK) 27 pemilik lahan,” kata Ketua LSM GMBI Malut, Sadik Hamisi, melansir Malut Pos, Jumat (17/5/2024).
Bahkan, Sadik mengatakan bahwa gugatan tersebut menang di MA dengan dikuatkan hasil forensik dari Polda Sulawesi Selatan.
Tak berhenti di situ, Sadik mengklaim bahwa PT Tekindo tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali. Padahal faktanya, amar putusan MA nomor 90/PK/PDT/2024 tersebut ditolak oleh majelis hakim MA.
Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Unversitas Pasundan Maman Budiman mengatakan bahwa setiap orang atau Lembaga dapat dijerat hukum pidana atas dasar penyebaran hoaks atau berita bohong.
Lebih lanjut Maman menjelaskan jika penyebaran berita bohong tersebut sudah tersebar ke media massa.
“Itu bisa dikenakan UU ITE No 19 tahun 2016 Pasal 27,” kata dia.
Seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.
Perlu diketahui bahwa Pasal 27 UU ITE di atas telah diubah oleh Pasal 27 UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Adapun bunyi Pasal 27 UU 1/2024 adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Berdasarkan Pasal 27A UU 1/2024, setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Lalu, tindak pidana dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.